Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan artis Erika Carlina telah mencabut laporannya terhadap Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman.
"Betul, sedang kami proses untuk 'restorative justice'," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Iskandarsyah menjelaskan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh pihak pelapor pada Jumat (19/12).
Sebelumnya, Erika Carlina dan DJ Panda telah melakukan pertemuan beberapa kali di Polda Metro Jaya untuk membahas keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus dugaan pengancaman.
Erika Carlina pertama kali menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) untuk melaporkan DJ Panda karena merasa diancam.
Kronologi dugaan pengancaman tersebut berawal dari dirinya yang menutupi kehamilannya sampai sembilan bulan kepada publik setelah munculnya ancaman dalam grup WhatsApp fanbase seorang Disk Jockey (DJ) bernama DJ Panda.
Erika menyebutkan, di dalam grup fanbase tersebut ada 500 orang dan dirinya diancam dengan berbagai berbagai ancaman yang dilontarkan dalam grup tersebut, termasuk yang dilakukan DJ Panda.
