Mukomuko Kordinasi dengan BKSDA Terkait Tambang Ilegal

id Mukomuko Kordinasi dengan BKSDA Terkait Tambang Ilegal

Mukomuko, (Antara) - Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan berkordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu terkait aktivitas pertambangan pasir ilegal yang diduga berada dalam kawasan taman wisata alam di daerah itu. "Jika tambang pasir itu masuk kawasan hutan, itu tugas kehutanan, di luar kawasan seperti cagar alam termasuk taman wisata alam itu wilayahnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Peternakan Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat, di Mukomuko, Sabtu. Wahyu menyampaikan hal itu setelah menerima laporan dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) setempat terkait aktivitas pertambangan pasir diduga masuk taman wisata alam (TWA) di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, sekitar 270 Km utara Kota Bengkulu. Ia menyatakan, belum berani memutuskan sepihak lokasi yang dilaporkan oleh KLH ada aktivitas pertambangan pasir, karena yang lebih tahu status lokasi itu adalah BKSDA karena mereka punya petanya. Namun sebagai gambaran kata dia, bahwa lokasi CA Mukomuko I yang sekarang statusnya berubah mennjadi TWA, mulai sebelum objek wisata Pantai Batu Badoro sampai ke Desa Pasarsebelah. "Kalau lokasi pertambangan pasir itu berada di sana maka benar jika lokasi itu masuk TWA," ungkapnya menambahkan. Agar lebih jelas, lanjutnya, sebaiknya menunggu dari BKSDA, biarkan mereka yang memutuskan status lokasi itu. Ia menjelaskan, meskipun bidang kehutanan itu ada kasi KSDA, namun kewenangannya masih terbatas dan hanya bersifat kordinasi atau melaporkan jika ada temuan yang mengarah pada pelanggaran wilayah kerja BKSDA. Warga Kelurahan Koto Jaya, Dedi mengatakan pasir pantai yang dikeruk menggunakan alat berat di lokasi itu milik salah satu pejabat pemerintah setempat. Pasir itu dijual untuk selanjutnya lokasi dibangun kolam ikan. (*/sun)