Jakarta (ANTARA) - PLN bersama anak usahanya yaitu Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP) secara konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan aktivitas perusahaan, dibuktikan melalui raihan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.
PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp1.570 triliun tersebar di seluruh pelosok tanah air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir.
Penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini memberikan panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami. Ini akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini seperti dirilis diterima di Padang, Jumat.
Sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi,” tutup Zulkifli.
Komisaris Utama PLN, Amien Sunaryadi menegaskan bahwa PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.
“Sebagai BUMN, kami menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” terang Amien Sunaryadi.
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, PLN telah melakukan Fraud Risk Assessment, termasuk mitigasinya. Acuan identifikasi risiko ini dituangkan dalam Edaran Direksi No. 0009.E/Dir/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Fraud Risk Assessment Di Lingkungan PT PLN (Persero).
Selain itu, PLN juga telah membangun sistem kepada seluruh karyawan untuk melaporkan potensi konflik kepentingan atau gratifikasi melalui aplikasi Compliance Online System (COS) setiap bulan.
Adapun sertifikasi yang diperoleh oleh PLN dan anak usahanya dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi TUV Nord Indonesia untuk PLN, lembaga sertifikasi BSI Indonesia untuk PJB, dan lembaga sertifikasi Mutuagung Lestari untuk IP.
Berita Terkait
Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN paparkan kesiapan ekosistem kendaraan listrik di Booth PLN di PEVS 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 15:49 Wib
Beli tiket PEVS 2024 di aplikasi PLN Mobile, dapat diskon tambah daya hingga 60 persen!
Kamis, 2 Mei 2024 10:01 Wib
PEVS 2024 resmi dibuka, PLN tampilkan kesiapan ekosistem EV di Indonesia
Rabu, 1 Mei 2024 11:17 Wib
Panen raya sukses, program "Electrifying Agriculture"PLN mampu tingkatkan produktivitas pertanian padi di Ponorogo
Selasa, 30 April 2024 19:15 Wib
PLN bagikan tips cegah kebakaran akibat kelalaian korsleting listrik
Senin, 29 April 2024 14:32 Wib
PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, ajang kompetisi profesional bola Voli Paling bergengsi di Tanah Air
Sabtu, 27 April 2024 15:46 Wib
Terima Audiensi dari Pimpinan PT Blue Bird Tbk, Hendri Septa Bahas Kerjasama Penggunaan Bus Listrik
Rabu, 24 April 2024 8:26 Wib
Kembali dukung PEVS, PLN perkuat kolaborasi kembangkan ekosistem kendaraan listrik
Rabu, 24 April 2024 8:01 Wib