Dinilai janggal, Bacawagub Genius Umar protes hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan yang dilakukan KPU

id berita padang,berita sumbar,kpu,pilgub 2020

Dinilai janggal, Bacawagub Genius Umar protes hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan yang dilakukan KPU

Bakal Calon Wakil Gubernur Calon Perseorangan di Pilgub Sumbar 2020 Genius Umar. (antarasumbar/Istimewa)

Kami tidak menerima hasil verifikasi dukungan karena seharusnya lebih besar dari jumlah itu,
Kota Padang (ANTARA) -
Bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) Sumatera Barat dari calon perseorangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2020 Genius Umar memprotes hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU kabupaten kota yang dinilainya ada kejanggalan

"Kami tidak menerima hasil verifikasi dukungan karena seharusnya lebih besar dari jumlah itu," kata dia dalam rapat pleno yang digelar di Padang, Kamis

Hasil rekapitulasi KPU 19 kabupaten dan kota mencatat rekapitulasi sebesar 130.256 pendukung dan jumlah tersebut jauh dari target minimal yang ditetapkan KPU Sumbar yaitu 316.051 dukungan.

Ia menyebutkan angka tersebut sangat jauh dari jumlah dukungan yang diajukan timnya yaitu sekitar 336 ribu lebih pendukung.

Menurut dia salah satu yang dipermasalahkan adalah tahapan kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mendatangi rumah pendukung hanya satu kali saja.

Selain itu adanya tambahan blanko lain daftar yang harus diisi pendukung yakni formulir B 51 KWK yang mensyaratkan formulir harus ada tanda tangan dari pendukung, padahal ini menurutnya tidak ada dalam peraturan KPU RI.

Ia mencontohkan di KPU kabupaten kota tidak mensyaratkan itu, tetapi di provinsi malah disyaratkan.

"Jadi seolah ada pesanan khusus untuk mengacaukan situasi, akibatnya banyak kekurangan suara kita, ini harus diperbaiki, ada 300 ribu lebih suara rakyat yang dipermainkan," katanya.

Menurut dia hal itu berimbas banyak pendukung yang tidak ditemui lebih dari 100 ribu orang, ini sangat merugikan

KPU bertugas menemui pendukung, tetapi seolah-olah ini menjadi tugas tim sukses pasangan calon.

Menurutnya jika benar cara dilakukan, maka suara 336 ribu orang itu pasti akan ditemukan. Jika angka ini ditetapkan oleh KPU Sumbar, pihaknya tidak akan menerima.

Ia akan menempuh jalur untuk memprotes keputusan KPU sesuai mekanisme yang ada seperti ke Bawaslu, DKPP, atau upaya hukum lainnya.

"Kami sudah menolak mayoritas rekapitulasi yang telah selesai di kabupaten kota," tambahnya

Sementara Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan sesuai mekanisme yang ada dan rekapitulasi untuk memperbaiki setelah dikoreksi dan adanya bukti pendukung.

"Bukti pendukung tidak perlu juga menghadirkan para pendukung, tapi cukup berikan saja bukti-bukti administratif pendukung saja, ada catatannya lalu kita cek," ujarnya.

Sementara mengenai protes pendukung yang hanya ditemui satu kali, hal itu sudah sesuai aturan.

PPS hanya mendatangi pendukung satu kali, kalau pendukung belum terverifikasi dan ia ingin mendukung maka dapat mendatangi PPS di daerahnya.

Berdasarkan hitungan sementara KPU Sumbar menemukan 130.256 pendukung, sehingga masih kurang 185.795 dukungan lagi karena minimal harus mendapatkan 316.051 dukungan.

Jika angka ini ditetapkan dalam rapat pleno nantinya maka tim pasangan harus melakukan perbaikan yaitu harus mengumpulkan dua kali lipat dari angka kekurangan.

Pasangan calon ini harus mengumpulkan 371.590 dukungan lagi, jika kurang dari itu maka KPU tidak akan menerimannya.

"Perbaikan dilakukan pada tanggal 25 hingga 27 Juli 2020 kemudian dilanjutkan verifikasi kembali," kata dia