Tak satupun calon Bupati Solok Selatan perseorangan penuhi syarat dukungan minimal

id kpu solok selatan,pilkada serentak,verifikasi faktual dukungan,syarat calon perseorangan pilkada

Tak satupun calon Bupati Solok Selatan perseorangan penuhi syarat dukungan minimal

KPU di awasi Bawaslu melakukan pengecekan berkas dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan melalui jalur perseorangan yang sudah diverifikasi di lapangan, Selasa. (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro  (ANTARA) - Dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melalui jalur perseorangan belum memenuhi syarat dukungan minimal sebesar 11.417 dukungan yang ditetapkan sehingga harus memasuki tahap perbaikan.

"Kedua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan melalui jalur perseorangan harus menyerahkan perbaikan pada 25-27 Juli 2020 sebanyak dua kali lipat dari kekurangan," kata Ketua KPU Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, Rabu.

Dalam masa perbaikan, jika pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan tidak bisa memenuhi dua kali lipat kekurangan dan sebarannya tidak lebih 50 persen jumlah kecamatan maka KPU tidak bisa menerimanya.

Untuk Kabupaten Solok Selatan ada dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan yaitu Jon Matias-Jufrial dan Joni Syarif-Rapialdi.

Berdasarkan hasil sidang pleno KPU Solok Selatan tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan Selasa (21/7) pasangan Jon Matias-Jufrial mendapat dukungan sah sebanyak 7.454 dukungan dan Joni Syarif-Rapialdi 4.903 dukungan sah.

Untuk pasangan Jon Matias-Jufrial semula menyerahkan berkas dukungan kepada KPU sebanyak 15.632 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi berkurang 2.004 dukungan sehingga menjadi 13.628 dukungan.

Sedangkan pasangan Joni Syarif-Rapialdi semula menyerahkan dukungan ke KPU sebanyak 17.005 dukungan dan setelah dilakukan verifikasi administrasi berkurang 4.763 dukungan sehingga menjadi 12.242 dukungan.

Dia menyebutkan KPU tidak pernah membatasi jam verifikasi oleh petugas verifikasi dan itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

KPU tidak menentukan verifikasi harus dilakukan pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB tetapi disesuaikan kondisi di lapangan.

"Banyak verifikasi dilakukan mulai sore hingga malam hari ataupun pagi hari di saat pendukung sudah berada di rumah dan semua itu disesuaikan dengan kondisi di lapangan," ujarnya.

Khusus untuk verifikasi pada malam hari, katanya, memang dibatasi waktunya sampai pukul 21.00 WIB mengingat etika bertamu.

Salah seorang bakal calon Bupati Solok Selatan melalui jalur perseorangan Jon Matias mengatakan pihaknya hanya perlu menyiapkan perbaikan sekitar delapan ribu dukungan dan sekarang sudah memiliki cadangan lima ribu dan sisa tiga ribu lagi.

"Dalam satu hari kami bisa mengumpulkan tiga ribu dukungan dan itu sudah kami lakukan sebelumnya," katanya. (*)