Jakarta, (ANTARA) - Operator telekomunikasi PT Telkomsel menyatakan telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjuti kasus dugaan penyalahgunaan data pelanggan atas nama Denny Siregar yang bocor ke media sosial.
“Kami sangat menyayangkan ketidaknyamanan Denny Siregar sebagai pelanggan atas keluhan yang disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan data pelanggan. Telkomsel berkomitmen memberikan perhatian serius untuk memastikan penanganan keluhan tersebut secara terbuka dan tuntas,” kata Senior Vice President Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Berkaitan dengan itu dan sebagai tindak lanjut atas arahan yang telah disampaikan Kementerian Kominfo RI, Telkomsel telah melakukan proses investigasi dan menindaklanjutinya dengan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 8 Juli 2020.
“Saat ini, kami terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, guna membantu kelancaran proses lanjutan atas pelaporan yang telah diajukan, serta mempercayakan sepenuhnya pada proses hukum yang sudah berjalan, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Andi.
Sebagai badan usaha, Telkomsel akan selalu patuh terhadap peraturan perundangan dan etika bisnis, yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan bagi kepentingan penyelenggaraan jasa telekomunikasi komersial yang ditetapkan oleh lembaga standarisasi internasional (ITU, GSMA) maupun regulasi yang berlaku.
Mengenai keamanan informasi, Telkomsel juga memastikan operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengn standar sertifikasi ISO 27001, di mana proses sertifikasi secara berkala ini dilakukan oleh lembaga internasional yang independen dan profesional.
Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar melalui akut twitternya meminta penjelasan kepada Telkomsel terkait data pribadinya yang bocor dan tersebar di media sosial.
Atas peristiwa itu, Denny Siregar melalui media sosial menyatakan akan menggugat Telkomsel ke pengadilan jika tidak memberikan penjelasan. (*)
Berita Terkait
Serial "Ellyas Pical" bangkitkan gairah tinju era '80-an
Sabtu, 23 Maret 2024 8:51 Wib
Denny Anggara Wakili Pesisir Selatan pada Kompetensi Camat Tingkat Provinsi Sumatera Barat
Minggu, 27 Agustus 2023 14:43 Wib
Denny Indrayana apresiasi Mahkamah Konstitusi tak pilih jalur pidana terkait cuitannya
Kamis, 15 Juni 2023 19:38 Wib
LSI Denny JA prediksi dukungan untuk partai berbasis Islam menurun pada Pemilu 2024
Jumat, 17 Maret 2023 17:00 Wib
Kodim 0306/50 Kota turunkan Babinsa edukasi masyarakat terkait vaksinasi COVID-19
Rabu, 27 Oktober 2021 12:58 Wib
Pegang prinsip "let go" dalam hidup, Dita Soedardjo lelang kebaya pertunangannya
Kamis, 20 Agustus 2020 10:38 Wib
Gerindra dukung Denny Indrayana untuk Pilkada Kalsel
Minggu, 2 Agustus 2020 15:12 Wib
Aturan ketat di negara tujuan berdampak pengurusan paspor di MPP Payakumbuh sepi
Kamis, 2 Juli 2020 15:38 Wib