Bupati Agam Indra Catri : Saya masih menahan diri hadapi tudingan Eri Syofiar

id Agam,Indra Catri,Sumbar,Polda Sumbar

Bupati Agam Indra Catri : Saya masih menahan diri hadapi tudingan Eri Syofiar

Bupati Agam Indra Catri (Istimewa)

Saya tidak bisa melarang seseorang untuk melapor karena itu merupakan hak dia,
Padang (ANTARA) - Bupati Agam Sumatera Barat, Indra Catri menyatakan masih menahan diri dalam menghadapi tudingan Eri Syofiar tersangka dugaan pencemaran nama baik yang membuat laporan ke Mahkamah DPP Gerindra dan surat permintaan maaf kepada anggota DPR RI Mulyadi.

“Saya tidak bisa melarang seseorang untuk melapor karena itu merupakan hak dia. Saat ini proses hukum masih berlangsung dan tentu ada konsekuensi hukum yang akan kita ambil terkait hal ini dan saya akan membicarakan ini dengan pengacara saya,” kata dia ketika dihubungi dari Padang, Selasa.

Menurut dia banyak desakan kepada dirinya mulai dari ASN Pemkab Agam, masyarakat dan sanak saudara agar dirinya mengambil langkah hukum terkait persoalan ini.

“Mereka tentu tidak rela bupati dan sekda diperlakukan seperti ini,” ujar dia.

Ia menjelaskan sangat menyesalkan dalam surat pernyataan dan surat permohonan maaf tersebut menuduh dirinya Martias Wanto sebagai atasan yang memerintahkan dan menyutujui untuk melakukan perbuatan tersebut.

Menurutnya tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya merupakan pernyataan yang tidak berdasar fakta hukum karena kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polda Sumbar.

Selain itu tuduhan kepada pihaknya yang disampaikan Eri Syofiar dalam surat permohonan maaf dan surat pernyataannya belum layak untuk disampaikan ke publik karena kasus ini masih dalam proses penyidikan.

“Saya pun merasa tidak etis untuk mengomentari apa yang masih dalam proses penyidikan tersebut,” kata dia.

Menurut dia sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Dirinya telah memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Saya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence),” tambah dia.

Selanjutnya terhadap tuduhan Eri Syofiar kepada dirinya akan diserahkan kepada penasihat hukumnya dan dirinya mengajak kepada semua pihak khususnya warga Kabupaten Agam, simpatisan, dan pendukung untuk bersabar.

“Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini dan kepada warga Agam agar bersabar,” katanya.