Polres Agam tangkap dua pengedar sabu-sabu asal Pasaman Barat

id sabu sabu, berita agam, berita sumbar

Polres Agam tangkap dua pengedar sabu-sabu asal Pasaman Barat

Dua tersangka pemilik sabu sabu usai diamankan polisi. Ist (Antara/istimewa)

Lubukbasung, (ANTARA) -

Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap dua pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu asal Kabupaten Pasaman Barat di Simpang Gudang, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (26/6) sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan kedua tersangka dengan inisial TW (25) warga Sianok, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Pasaman Barat dan S (36) warga Padang Rajo, Jorong Ampek Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat.

"TW ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor merek honda beat warna merah dengan nomor polisi BA 2259 SM dan S ditangkap sedang berdiri di tepi jalan," katanya.

Ia mengatakan, anggota berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, telepon genggam satu unit, sepeda motor dan lainnya.

Saat ini, tambahnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.

"Kita sedang mengembangkan asal barang haram itu," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan kedua tersangka itu saat sedang berada di Simpang Gudang.

Setelah penangkapan anggota Opsnal Polres Agam melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku TW.

Anggota menemukan barang bukti berupa satu bungkus kopi sachet merk Caffino berisikan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku depan sebelah kanan jaket.

Kemudian dilanjutkan penggeladahan badan dan pakain pelaku S ditemukan barang bukti telepon genggam satu unit.

"Kedua pelaku itu mengakui sabu-sabu itu miliknya," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun penjara.