Jelang ajaran baru, pengurusan KIA meningkat di Dharmasraya

id Kartu Indentitas Anak,Tahun Ajaran Baru,Dharmasraya

Jelang ajaran baru, pengurusan KIA meningkat di Dharmasraya

Kartu Indentitas Anak. (ANTARA/Fianda Rassat)

Pulau Punjung (ANTARA) - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat pengurusan Kartu Indentitas Anak (KIA) menjelang tahun ajaran baru meningkat di daerah itu.

"KIA menjadi persyaratan untuk mendaftar sekolah pada tahun ajaran baru kali ini, dengan demikian orang tua datang mengurus secara langsung dan melalui pelayanan dalam jaringan (Daring) yang sudah kita sediakan," kata Kepala Disdukcapil Dharmasraya Abdi Amri di Pulau Punjung, Selasa.

Berdasarkan data Disdukcapil setempat pengurusan KIA sudah mencapai 856 hingga 16 Juni 2020. Jumlah tersebut akan terus meningkat menjelang akhir bulan.

Ia mengatakan pengurusan KIA meningkat hingga 100 persen dibandingkan sebelumnya, misalnya pada Mei hanya 23 penerbitan dan April 84.

Pemerintah setempat memastikan ketersediaan blanko KIA untuk melayani masyarakat jumlahnya mencapai 12.377 keping. Pihaknya terus melakukan upaya percepatan penerbitan KIA melalui berapa program.

"Kita juga membuka pelayan daring melalui aplikasi PUAS, selain itu masyarakat juga dapat mengajukan permohonan atau konsultasi penerbitan KIA ataupun dokumen lainnya melalui nomor whatsapp yang disediakan," ujarnya.

Ia menjelaskan selain untuk mendaftar sekolah. KIA berguna sebagai tanda anak untuk urusan administrasi seperti saat membuka rekening tabungan di bank.

Lalu ketika anak bepergian dengan pesawat sehingga tidak diperlukan membawa kartu keluarga.

Ia mengatakan bentuk fisik KIA seperti Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tanpa perekaman data lalu dibagi menjadi dua jenis. Bagi anak 0 sampai lima tahun kartu tidak dilengkapi foto kemudian bagi anak lima sampai 17 tahun kurang satu hari kartu dilengkapi foto.

Ia menambahkan syarat untuk membuat KIA anak 5-17 tahun adalah memiliki akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan melampirkan foto. Sedangkan untuk anak 0-5 tahun tidak menyertakan.