Kartu indentitas anak diterbitkan Disdukcapil Bangka

id disdukcapil

Kartu indentitas anak diterbitkan Disdukcapil Bangka

Disdukcapil. (Antara)

Penerbitan KIA bertujuan memberikan hak kelengkapan dokumen administrasi bagi anak yang belum wajib KTP sehingga mempermudah administrasi kependudukan,

Sungailiat, (Antarasumbar) - Kartu identitas anak (KIA) diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukpencapil) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Dukcapil Bangka, Rahmat Gunawan di Sungailiat, Senin mengatakan penerbitan KIA bertujuan memberikan hak kelengkapan dokumen administrasi bagi anak yang belum wajib KTP sehingga mempermudah administrasi kependudukan.

Hal mendasar yang harus dipahami, kata dia, KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIA untuk anak yang berusia nol sampai dengan lima tahun, KIA untuk anak yang berusia lima sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan penerbitan KIA, kata dia, sudah dilakukan sosialisasi bertahap ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangka, termasuk dengan sejumlah guru tingkat PAUD dan TK.

"Untuk penerbitan KIA tahun 2018, memprioritaskan pembuatan KIA secara kolektif, khusus untuk PAUD dan TK di seluruh Kabupaten Bangka," katanya.

Sedangkan penerbitan KIA untuk anak tingkat SD sampai SLTA, kata dia, dilakukan secara mandiri untuk datang langsung ke kantor Dukcapil.

Syarat pembuatan KIA bagi anak yang berusia di bawah lima tahun dengan melengkapi fotokopi akta kelahiran anak, kartu keluarga asli orang tua atau wali, KTP-elektronik asli dari orang tua atau wali, foto copy akta perkawinan orang tua atau wali.

"Syarat penerbitan KIA usia lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari memiliki prosedur yang sama hanya menambahkan pas foto 2 × 3 berwarna sebanyak dua lembar," katanya.

KIA merupakan dokumen kependudukan yang berfungsi seperti KTP pada orang dewasa, karena setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri sehingga identitas dirinya sah secara hukum.

Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.

"Program penerbitan KIA pada tahun 2017, oleh pemerintah pusat hanya memberlakukan sekitar kurang lebih 50 kota dan kabupaten di Indonesia termasuk di Kabupaten Bangka," katanya.(*)