Limapuluh Kota razia pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19, ini yang disasar
Sarilamak, (ANTARA) - Dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di era normal baru Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menggelar razia di jalan raya negara Sumbar-Riau.
Kabag Ops Polres Limapuluh Kota Kompol Basrial di Sarilamak, Sabtu mengatakan pelaksanaan razia yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perbup Nomor 31 Tahun 2020.
"Hari ini kami belum melakukan tindakan atau sanksi, yang tidak memakai masker akan di bawa ke posko dan membuat pernyataan," ujarnya.
Belum diberikannya sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena di dalam Perbup tim gugus tugas harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu.
"Sekarang cukup banyak masyarakat yang salah pengertian, mereka menganggap kalau sudah normal baru ini bisa hidup seperti biasa. Seharusnya kan harus tetap sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menyebutkan pihaknya akan melaksanakan razia untuk penegakan disiplin protokol kesehatan setiap hari dan kondisional.
"Jadi kami akan menyasar setiap tempat-tempat keramaian. Semua kondisional, di mana ada titik keramaian di situ akan dipantau," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Kepala BPBD Limapuluh Kota Jhoni Amir mengatakan dalam pelaksanaan razia pendisiplinan ini dilibatkan pihak terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD, Satpol PP, MUI, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan.
"Razia menyasar tempat keramaian. Tidak hanya di sini, nanti di setiap tempat keramaian yang ada di kecamatan juga akan dilakukan razia seperti ini," kata dia.
Setidaknya, kata dia, pada setiap kecamatan razia akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Sebab, keberhasilan untuk memutus penyebaran COVID-19 di era normal baru tergantung dari kesadaran masyarakat
"Seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam penanganan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jika semua patuh untuk menjalankan protokol kesehatan, InsyaAllah angka penyebaran juga dapat ditekan," katanya.
Kabag Ops Polres Limapuluh Kota Kompol Basrial di Sarilamak, Sabtu mengatakan pelaksanaan razia yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perbup Nomor 31 Tahun 2020.
"Hari ini kami belum melakukan tindakan atau sanksi, yang tidak memakai masker akan di bawa ke posko dan membuat pernyataan," ujarnya.
Belum diberikannya sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan karena di dalam Perbup tim gugus tugas harus memberikan sosialisasi terlebih dahulu.
"Sekarang cukup banyak masyarakat yang salah pengertian, mereka menganggap kalau sudah normal baru ini bisa hidup seperti biasa. Seharusnya kan harus tetap sesuai dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menyebutkan pihaknya akan melaksanakan razia untuk penegakan disiplin protokol kesehatan setiap hari dan kondisional.
"Jadi kami akan menyasar setiap tempat-tempat keramaian. Semua kondisional, di mana ada titik keramaian di situ akan dipantau," ujarnya.
Di kesempatan yang sama Kepala BPBD Limapuluh Kota Jhoni Amir mengatakan dalam pelaksanaan razia pendisiplinan ini dilibatkan pihak terkait seperti TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD, Satpol PP, MUI, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan.
"Razia menyasar tempat keramaian. Tidak hanya di sini, nanti di setiap tempat keramaian yang ada di kecamatan juga akan dilakukan razia seperti ini," kata dia.
Setidaknya, kata dia, pada setiap kecamatan razia akan dilaksanakan sebanyak dua kali. Sebab, keberhasilan untuk memutus penyebaran COVID-19 di era normal baru tergantung dari kesadaran masyarakat
"Seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam penanganan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Jika semua patuh untuk menjalankan protokol kesehatan, InsyaAllah angka penyebaran juga dapat ditekan," katanya.