Pasaman Barat (ANTARA) - Pascaaksi masyarakat yang memprotes kebijakan perusahaan kelapa sawit PT Agrowiratama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu (30/5) telah menemui titik temu.
"Alhamdulillah sudah ada titik temunya berdasarkan pertemuan yang diadakan di Kantor Nagari Persiapan Ranah Air Haji pada Selasa (2/6) sore," kata Manager Humas PT Agrowiratama Susanto Fitriadi di Simpang Empat, Kamis.
Ia menjelaskan hasil pertemuan itu adalah pertama, batas jam masuk kendaraan angkut Tandan Buah Segar (TBS) ke dalam PT Agrowiratama pukul 16.00 WIB selama COVID-19, apabila PSBB telah selesai dan berlakunya new normal maka jam masuk PT Agrowiratama kembali kepada pukul 17.00 WIB.
Kedua, pihak perusahaan tidak melarang masyarakat untuk melakukan panen dan angkut TBS selama mengikuti aturan perusahaan dan Kelompok Tani (Keltan) Batang Alin Permai tidak bisa mengangkut TBS melalui jalan PT Agrowiratama (pihak Bosa Air Haji akan membuat list masyarakatnya).
Ketiga, pihak perusahaan dan masyarakat sepakat untuk menjaga lingkungan di wilayah HGU PT Agrowiratama dari pencurian TBS di PT Agrowiratama, kebun KKPA dan kebun masyarakat.
Ia menegaskan untuk poin kedua kenapa Keltan Batang Alin Permai tidak bisa mengangkut TBS melalui jalan PT Agrowiratama karena ada sejumlah lahan Keltan plasma Batang Alin Permai itu masuk di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiratama hal itu sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 22 September 2010.
"Dengan adanya kesepakatan itu maka miss komunikasi antara masyarakat dengan perusahaan telah selesai," sebutnya.
Pada pertemuan itu dihadiri unsur manajemen perusahaan PT Agrowiratama, Kepala Polsek Lembah Melintang, Iptu Alfian, Camat Sungai Aur, Syahdan dan Walinagari Sei Aur, Erwin.
Selain itu juga dihadiri oleh Bosa Adat Air H. Nasran, tiga orang anggota DPRD Pasaman Barat Nazwar, Endang Jaya Putra dan Sunardi, tokoh masyarakat Air Haji Sungai Aur, Abu Syoib dan sejumlah masyarakat.
Ia menegaskan pihaknya selalu mendukung masyarakat atau petani yang ada di Sungai Aur dan sekitarnya selagi untuk kepentingan bersama sesuai aturan yang ada.
"Corporate Social Respinsibility (CSR) terhadap masyarakat sekitar juga selalu kami salurkan baik untuk kegiatan sosial, pendidikan dan kemasyarakatan," ujar Susanto. ***1***