Pariaman (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Aisyah mengatakan anggota badan penyelenggara adhoc yang terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa diganti jika terbukti melanggar aturan penyelenggara meskipun selama dibebastugaskan karena pandemi COVID-19.
"Hal ini telah kami sampaikan kepada anggota PPK dan PPS di Pariaman sebelum dibebastugaskan," ketua dia di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan pada saat itu pihaknya meminta agar anggota badan adhoc tersebut tidak masuk ke dalam partai politik atau terdaftar sebagai tim sukses calon kepala daerah jika masih ingin mengabdikan diri sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Kika ada laporan dari masyarakat dan terbukti setelah dilakukan verifikasi maka KPU akan menggantikan anggota adhoc tersebut dengan orang yang lain.
"Kalau sekarang kami tidak bisa memantau dan memerintahkan mereka karena untuk sementara tidak bertugas," katanya.
Ia mengatakan setidaknya 20 anggota PPK yang sudah bekerja satu bulan dibekukan pihaknya sedangkan 213 anggota PPS sudah dilantik namun masa kerjanya belum disampaikan akibat pandemi COVID-19
Anggota badan adhoc tersebut akan kembali bertugas setelah pandemi selesai atau berdasarkan keputusan KPU RI beserta pemerintah dan DPR RI memutuskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), kata dia.
Aisyah menyampaikan hingga sekarang pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi faktual bakal calon independen Pilkada Sumbar karena pandemi COVID-19.
Pilkada rencananya akan dilaksanakan September dan ditunda menjadi Desember 2020 karena pandemi namun jika pandemi masih berlanjut maka pesta demokrasi itu akan kembali diundur.
"Kewenangan kapan diselenggarakan Pilkada berada di tangan KPU RI," tambahnya.