Padang, (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM resmi menetapkan badan hukum Partai Gelora Indonesia sebagai salah satu partai politik di Tanah Air pada 19 Mei 2020.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua kader dan simpatisan yang telah berjuang bersama hingga akhirnya Gelora resmi disahkan oleh Kemenkum HAM," kata Sekretaris Wilayah Partai Gelora Indonesia Sumatera Barat Erizal di Padang, Kamis.
Menurut dia dengan pengesahan badan hukum oleh Kemenkum HAM, Partai Gelora bisa menjadi konstestan pada Pemilu 2024 mendatang dan sudah bisa berpartisipasi dalam perhelatan pilkada serentak 2020.
Ia menyampaikan perjuangan sampai menjadi badan hukum tidak mudah.
"Tak gampang bagi partai baru untuk bisa eksis. Lebih lagi, Partai Gelora lahir dari ormas pergerakan, yaitu Garbi," ujarnya.
Erizal mengatakan infrastruktur Partai Gelora di Sumbar sudah siap. Selain memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota, kepengurusan di tingkat provinsi sendiri sudah eksis dengan kantor sendiri.
Selain itu , Partai Gelora di Sumbar sudah menunjukan kiprahnya di tengah masyarakat. Misalnya, terkait dengan pandemi COVID-19, Partai Gelora di Sumbar melaksanakan berbagai aksi kepedulian.
Partai Gelora resmi mengantongi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, sebagai partai yang sah berbadan hukum.
Usai pengesahan tersebut Partai Gelora , langsung memprogramkan GS-20 untuk menghadapi COVID-19.
"Kami menambah agenda strategis dengan menggerakkan semua elemen struktur kepengurusan yang ada untuk partisipasi dalam penanggulangan wabah COVID-19 yang berdampak multidimensi. Gelora Indonesia mencanangkan program bernama GS-20 atau Gelombang Solidaritas tahun 2020," kata Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik.
Fokusnya kata Mahfuz, membangun bersama harapan dan pandangan hidup baru ke depan pasca COVID-19. Adapun porsi kegiatan bantuan sosial disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Partai Gelora Indonesia juga akan fokus melengkapi struktur kepengurusan hingga ke tingkat kecamatan.
Ia menyebutkan Partai Gelora Indonesia juga telah mendaftarkan kepengurusan 34 DPW, 484 DPD, dan 4.394 DPC.
"Pasca keluarnya SK Menkumham di mana Gelora Indonesia telah resmi sebagai parpol, agenda strategis berikutnya adalah melengkapi struktur kepengurusan hingga seluruh kabupaten/kota dan kecamatan. Saat ini masih tersisa 30 kabupaten/kota yang belum terbentuk kepengurusan, dan sisa 2.800 kecamatan. Insya Allah akan diselesaikan akhir 2020 ," ungkapnya.
Partai Gelora kata Mahfuz, memang belum punya hak untuk mengusung pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilkada 2020. Namun, Gelora Indonesia akan ikut mendukung dan berpartisipasi dalam pilkada sebagai ajang latihan bagi partainya.
Berita Terkait
Panitia seabad NU akan perbaiki fasum yang rusak
Rabu, 8 Februari 2023 20:44 Wib
Partai Gelora bakal gelar Rakornas ke-9 awal Februari
Selasa, 17 Januari 2023 16:35 Wib
Mengenal Curacao, calon lawan Timnas Indonesia
Jumat, 23 September 2022 7:33 Wib
PSSI nilai Stadion Gelora Bung Tomo layak jadi venue pertandingan bola tingkat internasional
Selasa, 20 September 2022 8:06 Wib
Fahri Hamzah: Biaya politik mahal jadi "bumerang" sistem demokrasi
Minggu, 5 September 2021 11:46 Wib
Partai Gelora: Pembelahan politik hambat penanganan pandemi
Jumat, 16 Juli 2021 15:25 Wib
Anis Matta nilai kekuatan militer Indonesia harus masuk lima besar dunia
Kamis, 3 Juni 2021 12:17 Wib
Latihan Mandiri Eko Yuli Jelang Olimpiade
Senin, 31 Mei 2021 20:23 Wib