Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 87 orang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan "Wedding Organizer" PT Ayu Puspita Sejahtera di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin.
Menurut dia, salah satu korban berinisial SOG membuat laporan adanya aksi tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12).
Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan "Wedding Organizer" (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera dan telah melunasi biaya persepsi Rp82.740.000 ke rekening yang sudah disepakati.
Namun, kata dia, ketika resepsi berlangsung pihak "Wedding Organizer" tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
"Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban dari penipuan WO pernikahan ini cukup banyak dan sejauh ini sudah 87 orang yang membuat laporan di Polres Metro Jakut.
Sejumlah bukti yang dikumpulkan yakni bukti pengiriman uang, cetakan pesan antara pelapor dengan terlapor, data catering dan panduan acara nikah.
Saat ini, kata Onkoseno, petugas sudah melakukan pengamanan terhadap pelapor serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini," ujarnya.
