Bansos COVID-19 di Sumbar bakal terlambat

id bantuan sosial,psbb,pandemi covid-19,irwan prayitno

Bansos COVID-19 di Sumbar bakal terlambat

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. ANTARA/Miko Elfisha

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta masyarakat memahami jika ada keterlambatan penyaluran bantuan sosial tahap I untuk warga terdampak COVID-19 karena butuh waktu untuk validitas data penerima.

"Bantuan ini ada beberapa sumber yaitu dari pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai atau Pra Kerja. Kedua bantuan dari Provinsi kemudian bantuan dari kabupaten/kota. Datanya tidak boleh dempet," katanya di Padang, Senin.

Menurut Gubernur, bantuan itu tidak ada yang dobel atau ganda. Yang sudah dapat PKH, tidak dapat lagi bantuan dari provinsi atau kabupaten/kota. Begitu juga yang sudah dapat bantuan pangan non tunai tidak dapat lagi bantuan yang lain.

Agar tumpang tindih itu tidak terjadi maka data harus valid by name by adress dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Menyusun data ini yang agak berat kerjanya, karena itu bisa saja agak terlambat penyalurannya. Mohon dipahami. Biar agak terlambat, tetapi tersalur dengan baik dan tepat sasaran," katanya.

Untuk bantuan tahap II dan III katanya tidak akan ada keterlambatan karena pesoalan data tentu sudah terselesaikan sebelum bantuan tahap I dicairkan.

Irwan menyebut dalam kalkulasi yang sudah disimulasikan semua masyarakat terdampak di Sumbar diyakini bisa mendapatkan bantuan. Kalau ada juga yang tertinggal maka akan diakomodasi menggunakan dana dari BAZNAS.

Ia berharap dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumbar pada 22 April-5 Mei 2020, bantuan sosial tahap I sudah bisa dicairkan. Kalau bisa bantuan dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota bisa diberikan secara serentak agar tidak ada kecemburuan sosial.

Lebih jauh ia mengimbau agar masyarakat bisa disiplin untuk tetap di rumah selama PSBB 14 hari. Hanya keluar untuk kepentingan mendesak dan tetap menjaga pola hidup sehat.

Pewarta :
Editor: Joko Nugroho
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.