Gubernur: PSBB lima wilayah kabupaten/kota di Jabar mulai 15 April 2020

id ridwan kamil,virus corona,covid-19,penanganan corona,corona,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Gubernur: PSBB lima wilayah kabupaten/kota di Jabar mulai 15 April 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (9/4/2020) malam. ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar/am.

Per hari ini sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jabar dan akan kami teruskan sampai 100 ribu tes sampai target 300 ribu,
Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Jabar yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok akan dimulai pada hari Rabu, 15 April 2020.

"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangin intensitasnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Minggu.

Orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jabar ini menegaskan pihaknya sudah berkomitmen selama penetapan PSBB 14 hari tersebut tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan

"Per hari ini sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jabar dan akan kami teruskan sampai 100 ribu tes sampai target 300 ribu," kata dia.

Dia mengatakan ada hal menarik dalam PSSB di lima wilayah Jabar yakni ada dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau dengan Kota Bogor, Kota Depok atau Kota Bekasi. Dua kabupaten ini memiliki desa. Sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti wilayah kota," kata dia.

Oleh karena itu, kata Kang Emil, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi dibagi dua yakni di zona merah atau kecamatan tertentu dan di non-zona merah.

"Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai hari Rabu. Kemudian akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan dan keagamaan," kata dia.