"Pak Dewa" permudah layanan administrasi kependudukan di Agam

id administrasi kependudukan ,disdukcapil agam,covid-19

"Pak Dewa" permudah layanan administrasi kependudukan di Agam

Pelayanan administrasi kependudukan dengan WhatsApp Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Sumatera Barat. (ANTARA/HO)

Lubukbasung, (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Sumatera Barat meluncurkan inovasi "Pak Dewa" atau pelayanan administrasi kependudukan dengan WhatsApp dalam mempermudah warga mengurus dokumen mereka saat wabah Corona Virus Disease (COVID-19).

"Inovasi ini sudah diaktifkan semenjak Senin (30/3)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Misran di Lubukbasung, Rabu.

Ia mengatakan inovasi itu dalam rangka mengurai kerumunan warga saat mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil setempat.

Selain itu menghindari tatap muka antara warga dengan petugas pelayanan di Kantor Disdukcapil Agam dalam mencegah wabah COVID-19.

Untuk mengurus KTP-el, tambahnya, warga bisa mengases melalui WhatsApp dengan nomor 082171918392, pengurusan akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan dan lainnya dengan nomor 082171918393.

Sementara pengurusan pecah kartu keluarga, perbaikan data dan penambahan pengurangan anggota dengan nomor 082171918394, surat pindah dan update data dengan nomor 0821 7191 8395.

Warga mengirimkan dokumen berupa foto ke nomor yang telah disediakan sesuai dengan syarat untuk pengurusan.

Petugas akan mencetak dokumen administrasi kependudukan itu dan nomor telpon pemohon akan dihubungi petugas.

"Petugas akan membuat janji dengan pemohon kapan dokumen itu dijemput apakah ke Kantor Disdukcapil di Lubukbasung atau Belakang Balok, Kota Bukittinggi," katanya.

Ia menambahkan, pelayanan pengurusan administrasi di kantor nagari atau desa adat tetap dilakukan dalam melayani warga yang tidak memiliki android.

Namun petugas nagari bisa melakukan pengurusan dokumen itu dengan inovasi Pak Dewa. Petugas mengirimkan berkas melalui WA ditambah surat tugas dan surat kuasa.

"Kita mempermudah pelayanan pengurusan administrasi kependudukan dan urusan administrasi hanya yang bersifat urgent atau sangat penting saja," katanya. (*)