Ombudsman Sumbar sarankan kebijakan guru juga bekerja dari rumah

id berita padang, berita sumbar, guru, corona, ombudsman

Ombudsman Sumbar  sarankan kebijakan guru juga bekerja dari rumah

Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyarankan kebijakan guru juga bekerja dari rumah kepada pemerintah daerah menyusul pemberlakuan semua pelajar belajar dari rumah.

"Kami menerima keluhan dari para guru di bawah jajaran Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama masih bekerja seperti biasa, wajib absen, pagi dan sore, padahal siswa telah diliburkan dan belajar di rumah," kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang Minggu.

Menurut dia kebijakan yang mengharuskan guru tetap ke sekolah agak aneh karena tidak ada siswa yang hendak diajar dan hanya mengambil absen saja.

"Ajaib lagi, masih ada yang masih absen sidik jari . Padahal, menghindari sentuhan penularan corona absen dengan sistem finger print mesti ditiadakan, mestinya pakai absen manual atau sensor wajah," ujarnya.

Ombudsman menyarankan para guru dan tenaga kependidikan, hari dan jam kerjanya dikurangi atau diberlakukan sistem bekerja di rumah.

Kepala daerah atau Kepala Dinas mesti mengatur ini, mana yang bekerja di rumah, dan mana pegawai yang bekerja di sekolah. Tentu saja, dengan tetap mengurangi jam kerja, ujarnya

Baca juga: Gubernur Sumbar izinkan bupati/wali kota "liburkan" siswa

Apalagi para guru ada juga yang sudah berumur 50 tahun ke atas perlu jadi perhatian kebijakan.

Jika diperlukan, silahkan, pejabat struktural sekolah, seperti kepala, wakil dan Kepala TU tetap bekerja di sekolah selebihnya di rumah, ujarnya.

Ombudsman Sumbar telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Kakanwil Kemenag, Kepala Dinas Pendidikan Padang agar kebijakan tersebut diterapkan , dalam rangka implementasi kebijakan pembatasan sosial mencegah penularan corona.

Di jajaran pendidikan, praktik demikian mudah dan relevan diterapkan. Apalagi, siswa juga sudah belajar di rumah, kata dia

Dalam hal ini Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat dipedomani.

Baca juga: Siswa di Padang belajar di rumah hingga 14 hari ke depan