Bupati Sijunjung keluarkan instruksi liburkan sekolah hingga 3 April 2020

id yuswir, sijunjung, covid-19, penyebaran virus, libur sekolah, berita sumbar

Bupati Sijunjung keluarkan instruksi liburkan sekolah hingga 3 April 2020

Bupati Yuswir Arifin menunutup secara resmi legiatan penggalang dan kepalangmerahan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kwarcab 0303 Sijunjung dan pemerhati gerakan kepramukaan yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan Pincuran Tujuah Calau, Rabu.  (ist)

Muaro (ANTARA) - Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengeluarkan instruksi libur sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga jenjang SLTA di daerah itu, guna antisipasi penyebaran virus COVID-19.

Instruksi Bupati Sijunjung Nomor 421/145/DIKBUD-2020 menetapkan libur sekolah mulai 23 Marer 2020 hingga 3 April 2020.

Kebijakan libur sekolah atau pindah belajar ke rumah setelah seluruh Kadisdik se-Sumbar rapat dengan Gubernur Sumbar pada 19 Maret 2020.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung Ramler membenarkan seluruh sekolah diliburkan sesuai instruksi bupati.

“Meski libur, diharapkan anak-anak dapat belajar di rumah dan untuk tidak keluar rumah. Itu semua dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19,”terang Ramler.

Selain Sijunjung, kata Ramler, Kota Sawahlunto, Dharmasraya dan Kota Solok juga meliburkan sekolah mulai Senin 23 Maret 2020.

Sementara Pemerintah Kota Padang dan Kota Bukittinggi serta Pariaman sejak Kamis (19/3) sudah meliburkan sekolah. Sedangkan Kota Padang Panjang dikabarkan sekolah diliburkan pada Jumat (20/3) besok.

Pemkab dan Pemkot se-Sumbar itu memindahkan proses belajar mengajar siswa sekolah di rumah masing-masing.

“Mereka akan diawasi oleh orangtua masing-masing dan tidak dibolehkan untuk berkeliaran di luar rumah. Orangtua harus menjamin anak-anaknya untuk tidak keluar rumah,”imbaunya.