Padang, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan total berat 180 kilogram dari dua kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap dalam kurun waktu empat hari.
Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Khasril Arifin di Padang, Rabu mengatakan untuk kasus pertama diungkap pada Minggu 15 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di Kabupaten Pasaman.
Menurut dia di lokasi tersebut petugas berhasil menemukan 78 paket besar narkoba jenis ganja kering seberat 76.450 gram dari pelaku Harfan Maulana (32)
Ia mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi akan ada pengantaran narkoba dari Panyabungan Sumatera Utara ke Kota Padang. Pada Sabtu (14/3) pihaknya melakykan pengintaian di kawasan Bonjol Kabupaten Pasaman.
Kemudian pada Minggu (15/3) pagi sebuah mobil yang diduga membawa narkoba tersebut melintas dari Bonjol ke arah Padang Sawah. Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penghadangan namun pengemudi terus memacu kendaraan.
Petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun merek terus melarikan diri. Petugas langsung melakukan penembakan terhadap mobil berpelat nomor BA 1436 OK tersebut. Pelaku berusaha melarikan diri dari petugas dengan kendaraannya menuju ke arah Kabupaten Agam dan petugas akhirnya menemukan mobil berisi 78 paket ganja ditinggal pengendara di daerah kawasan PT AMP di Jorong Tapian Kandis Nagari Salareh Aia Kec Palembayan
Ia mengatakan berdasarkan keterangan masyarakat ada tiga orang yang kabur ke dalam perkebunan sawit dan seorang mengalami luka tembak. Petugas melanjutkan pencarian pada Senin (16/3) dan mendapat info salah seorang pelaku akan menaiki bus menuju Kota Padang.
“Kita temukan Harfan Maulana di kawasan Tabing Kota Padang dan mereka kabur. Kita lakukan penindakan tegas terhadap pelaku dan akhirnya dapat ditangkap,” kata dia.
Sementara itu untuk kasus kedua, BNNP Sumbar menangkap dua pelaku yakni Wandi April Naldi (29) dan hari Onesta(29) dengan barang bukti hanja seberat 105 kilogram pada Rabu 18 Desember 2019.
Ia mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dari Panyabungan menuju Kota Bukittinggi menggunakan mobil pribadi.
Pihaknya melakukan penangkapan pada Rabu (18/12) terhadap bandar narkoba ini di Nagari Biduak Nagari Guguak mudiak Kecamatan Bonjol.
“Kita langsung melakukan pemusnahan barang bukti di hadapan jaksa, tersangka dan juga Bupati Pasaman. Kita akan tindak tegas pelaku penyalahgunaaan narkoba terutama para bandar dan pengedar serta pemakai,” kata dia.
Berita Terkait
Polda Sumbar tangkap dua pelaku promosikan judi daring
Sabtu, 4 Mei 2024 4:52 Wib
Pemprov Sumbar pasang plang penghentian kegiatan tambang di Solok
Jumat, 3 Mei 2024 20:12 Wib
Kunjungi unit PLN Sumbar, Archandra Tahar tekankan Service Excellent
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Perolehan Suara Pileg 2024 Bukittinggi diketok palu tanpa sanggahan
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Pemkab Pasaman Barat rampungkan program bedah rumah bantuan CSR perusahan sawit
Jumat, 3 Mei 2024 15:58 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Sosialisasi syarat calon perseorangan yang harus dipenuhi peserta Pilkada Serentak
Jumat, 3 Mei 2024 15:52 Wib
Pemprov Sumbar targetkan nilai SAKIP naik jadi A pada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:49 Wib