BNNP ungkap peredaran 180 kilogram ganja kering

id BNNP Sumbar,peredaran narkoba di sumbar,penyalahgunaan narkoba di Sumbar

BNNP ungkap peredaran 180 kilogram ganja kering

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin memusnahkan narkoba jenis ganja kering bersama pihak kejaksaan, TNI, Bupati Pasaman Yusuf Lubis dan lainnya. (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan total berat 180 kilogram dari dua kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap dalam kurun waktu empat hari.

Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Khasril Arifin di Padang, Rabu mengatakan untuk kasus pertama diungkap pada Minggu 15 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di Kabupaten Pasaman.

Menurut dia di lokasi tersebut petugas berhasil menemukan 78 paket besar narkoba jenis ganja kering seberat 76.450 gram dari pelaku Harfan Maulana (32)

Ia mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi akan ada pengantaran narkoba dari Panyabungan Sumatera Utara ke Kota Padang. Pada Sabtu (14/3) pihaknya melakykan pengintaian di kawasan Bonjol Kabupaten Pasaman.

Kemudian pada Minggu (15/3) pagi sebuah mobil yang diduga membawa narkoba tersebut melintas dari Bonjol ke arah Padang Sawah. Pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penghadangan namun pengemudi terus memacu kendaraan.

Petugas melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun merek terus melarikan diri. Petugas langsung melakukan penembakan terhadap mobil berpelat nomor BA 1436 OK tersebut. Pelaku berusaha melarikan diri dari petugas dengan kendaraannya menuju ke arah Kabupaten Agam dan petugas akhirnya menemukan mobil berisi 78 paket ganja ditinggal pengendara di daerah kawasan PT AMP di Jorong Tapian Kandis Nagari Salareh Aia Kec Palembayan

Ia mengatakan berdasarkan keterangan masyarakat ada tiga orang yang kabur ke dalam perkebunan sawit dan seorang mengalami luka tembak. Petugas melanjutkan pencarian pada Senin (16/3) dan mendapat info salah seorang pelaku akan menaiki bus menuju Kota Padang.

“Kita temukan Harfan Maulana di kawasan Tabing Kota Padang dan mereka kabur. Kita lakukan penindakan tegas terhadap pelaku dan akhirnya dapat ditangkap,” kata dia.

Sementara itu untuk kasus kedua, BNNP Sumbar menangkap dua pelaku yakni Wandi April Naldi (29) dan hari Onesta(29) dengan barang bukti hanja seberat 105 kilogram pada Rabu 18 Desember 2019.

Ia mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dari Panyabungan menuju Kota Bukittinggi menggunakan mobil pribadi.

Pihaknya melakukan penangkapan pada Rabu (18/12) terhadap bandar narkoba ini di Nagari Biduak Nagari Guguak mudiak Kecamatan Bonjol.

“Kita langsung melakukan pemusnahan barang bukti di hadapan jaksa, tersangka dan juga Bupati Pasaman. Kita akan tindak tegas pelaku penyalahgunaaan narkoba terutama para bandar dan pengedar serta pemakai,” kata dia.