Cabuli anak angkat hingga hamil 5 bulan, penjual balon ini diringkus polisi

id polres temanggung, cabuli anak angkat, penjual balon ditahan,berita temanggung,pelecehan anak,berita jateng,berita Jawa Tengah,Jawa Tengah terkini

Cabuli anak angkat hingga hamil 5 bulan, penjual balon ini diringkus polisi

Kepolisian Resor Temanggung menahan penjual balon karena mencabuli anak angkat. ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menahan penjual balon warga Kandangan Suradi (51) karena mencabuli anak angkatnya WN (13).

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Kamis, mengatakan akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil 5 bulan.

Awal mula kejadian. kata Ali, tersangka dan korban mengisi gas ke dalam balon mainan yang akan dijual tersangka, kemudian tersangka masuk kamar, lalu menyuruh korban untuk memijit badannya.

"Setelah selesai memijit badan tersangka, korban bermaksud keluar kamar. Namun, tersangka menarik tangan korban sambil menidurkan korban di lantai kamar beralaskan tikar plastik," katanya.

Saat korban hendak keluar kamar, tersangka berpesan agar korban tidak boleh memberi tahu kepada ibunya. Namun, korban menjawab mau menyampaikan kepada ibunya.

"Mendengar jawaban anak angkatnya tersebut, tersangka mengancam akan memukulinya jika ibunya tahu. Tersangka juga menjanjikan akan membelikan sepeda motor jika menurut sama ayahnya," kata Ali.

Dalam kasus tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tikar plastik, sprei, sarung, dan celana pendek tersangka.

Kapolres Ali mengatakan bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 8 Huruf a jo. Pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka Suradi mengaku mencabuli anak angkatnya karena istrinya tidak mau melayaninya. Bahkan, dia mengaku melakukan hubungan badan dengan anak angkatnya sebanyak empat kali. (*)