Tujuh nagari kurang pendaftar, Bawaslu Solok Selatan perpanjang pendaftaran Pengawas Nagari

id Bawaslu Solok Selatan,pengawas nagari,pilkada serentak

Tujuh nagari kurang pendaftar, Bawaslu Solok Selatan perpanjang pendaftaran Pengawas Nagari

Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solok Selatan, Sumatera Barat, memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Nagari karena ada tujuh nagari yang tidak memenuhi syarat.

Ketua Bawaslu Solok Selatan M Ansyar di Padang Aro, Senin, mengatakan perpanjangan pendaftaran Pengawas Nagari hanya untuk nagari yang tidak memenuhi syarat dan dilaksanakan mulai 25 hingga 27 Februari.

Ia menyebutkan perpanjangan pendaftaran Pengawas Nagari karena jumlah pendaftar di enam nagari hanya satu orang, sementara di Pasir Talang Barat tidak ada sama sekali. Sementara sesuai aturan pelamar minimal dua kali kebutuhan, atau dua orang setiap nagari.

Dia menyebutkan tujuh nagari yang tidak memenuhi syarat minimal yaitu Koto Baru, Pasar Muaralabuh, Pasir Talang Barat dan Sako Selatan Pasir Talang di Kecamatan Sungai Pagu.

Selanjutnya Nagari Pauh Duo Nan Batigo di Kecamatan Pauh Duo dan Padang Ganting di Sangir Jujuan, serta Pakan Rabaa Timur Koto Parik Gadang Diateh.

"Kalau dalam masa perpanjangan tidak ada juga yang mendaftar maka dilimpahkan ke nagari terdekat yang memiliki pendaftar lebih," katanya.

Bawaslu sendiri akan merekrut Pengawas Nagari sebanyak satu orang per nagari.

Hingga hari terakhir pendaftaran Pengawas Nagari di Solok Selatan sudah ada 118 pendaftar yang akan diseleksi.

Sebanyak 118 pendaftar tersebut terdiri dari laki-laki 69 orang dan perempuan 49 orang.

Untuk jumlah pendaftar saat ini, katanya sudah melebihi dua kali jumlah nagari di Solok Selatan yang hanya 39 nagari.