Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan, mengatakan banyak uang yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang hanya mengendap di Bank membuktikan minimnya inovasi Pemda.
“Menurut saya, banyak uang Pemda mengendap di Bank membuktikan minimnya inovasi Pemda yang semestinya memanfaatkan uang itu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya di Kupang, Sabtu.
Dia mengemukakan pandangannya itu menanggapi banyaknya uang Pemda yang disalurkan Pemerintah Pusat ke Pemda namun hanya mengendap di Bank dan tidak disalurkan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat.
Hal tersebut telah disoroti Presiden Joko Widodo saat membuka acara Rakornas Investasi 2020 yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta pada Kamis (20/2)..
Tuba Helan mengatakan, uang Pemda yang banyak mengendap di bank juga sebagai bukti kegagalan Pemda dalam mempercepat pembangunan.
Pemda membuat perencanaan untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan kemudian mengusulkan anggaran ke Pemerintah Pusat. Namun ketika anggaran disalurkan tapi hanya mengendap di bank maka itu menunjukkan kegagalan, katanya.
“Mungkin Pemda mempertimbangkan bahwa simpan uang di Bank untuk mendapatkan bunga namun tidak semestinya seperti itu karena tugas utama Pemda bukan berbisnis tapi melayani masyarakat,” kata Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu.
Dia mengatakan, tugas pemerintah daerah yaitu bagaiaman memaksimalkan pengggunaan anggaran sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Dengan demikian kalau hanya disimpan di Bank kan jelas rakyat yang dirugikan, padahal itu uang dari rakyat melalui pajak, retribusi, dan lainnya yang diberikan ke pemernitah untuk dikembalikan dalam bentuk pembangunan,” katanya.
Atas kondisi ini, dia berharap, Pemerintah Pusat memberikan tekanan keras dan tegas kepada setiap Pemda agar menggunakan anggaran secara cepat dan tepat untuk kebutuhan masyarakat.
Sebab jika kondisi ini terus berlanjut maka visi-misi percepatan pembangunan yang saat ini terus digenjot Pemerintah Pusat tidak akan berdampak banyak terhadap kemajuan perekonomian masyarakat di daerah, katanya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib
Tim Verifikasi-Akreditasi Kanwil Kemenkumham Sumbar minta calon pemberi Bantuan Hukum Lengkapi Sarana dan Prasarana bagi Klien
Sabtu, 27 April 2024 5:28 Wib
KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024
Jumat, 26 April 2024 19:04 Wib
MK: KPU tak ubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 11:04 Wib
Kasus korupsi menyasar sektor pendidikan di Sumbar, ini kata Praktisi Hukum
Selasa, 2 April 2024 14:37 Wib
Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu
Senin, 1 April 2024 15:31 Wib