Kejati Sumbar telah tunjuk jaksa tangani kasus prostitusi yang digerebek bersama Andre Rosaide

id Andre Rosaide,Kejati Sumbar,Kasus Prostitusi Daring

Kejati Sumbar telah tunjuk jaksa tangani kasus prostitusi yang digerebek bersama Andre Rosaide

Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi. (ANTARA/FathulAbdi)

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang digerebek polisi bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade.

"Memang benar SPDP untuk kasus itu sudah kami terima dari kepolisian pada 31 Januari 2020, dan telah ditindaklanjuti," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi, di Padang, Selasa.

Kejati Sumbar telah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara, yaitu Dewi Permata Asri.

"Tahap selanjutnya kami menunggu penyerahan berkas kasus dari kepolisian, dan jaksa yang ditunjuk akan meneliti kelengkapan berkas tersebut," katanya.

Baca juga: Menguak prostitusi daring di Padang, Menebak arah hati Andre Rosiade

Dalam kasus dugaan prostitusi via aplikasi dalam jaringan itu ada dua nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NN dan AS.

AS diduga berperan sebagai muncikari, sedangkan NN merupakan pekerja seks komersil.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Kasus itu berawal dari penggerebekan yang dilakukan polisi bersama anggota DPR RI Andre Rosiade di salah satu hotel di Kota Padang pada Minggu (26/1).

Dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Polda Sumbar menangguhkan penahanan untuk tersangka NN pada Sabtu (8/2) malam.

Baca juga: Polda Sumbar tangguhkan penahanan wanita yang digrebek Andre Rosiade

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto penangguhan diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga serta kuasa hukumnya.

Meskipun penahanannya ditangguhkan, NN tetap dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Sementara penasehat hukum NN yaitu Riefia Nadra mengatakan pihaknya akan mendampingi proses hukum di tingkat penyidikan serta mempelajari pasal yang disangkakan.

"Kami juga menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk pembelaan di pengadilan nanti," katanya yang juga meerupakan Direktur Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar.

Baca juga: Andre Rosiade : DPR akan minta keterangan sejumlah pakar terkait Jiwasraya