Muaro (ANTARA) - DPRD Kabupaten Sijunjung, mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Pemerintah Daerah setempat, yang mesti dilaksanakan dengan serius dan sungguh-sungguh.
Kedua Perda yang baru itu, meliputi Perda tentang Perangkat Nagari dan Perda Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari. Persetujuan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat sembilan fraksi DPRD, di gedung dewan, Senin.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bambang Surya Irwan, dihadiri Bupati Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Forkopimda, Wakil Bupati Arrival Boy, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), segenap anggota dewan serta camat se-Kabupaten Sijunjung.
Kesembilan fraksi yang menyampaikan pendapat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera disampaikan sekretaris fraksi, Antonio Oksa Mursil, Fraksi Partai Nasdem disampaikan juru bicara fraksi, Efrineldi Nangkdo, Fraksi Golkar dengan juru bicara, Elva Endayani, Kebangkitan Bangsa disampaikan sekretaris fraksi, Desriwan, Fraksi Perjuangan Indonesia lewat juru bicaranya, Givo Aldino.
Selanjutnya Fraksu Amanat Nasional disampaikan juru bicaranya, Aroni Basri, Gerakan Indonesia Raya disampaikan sekretaris fraksi Indrawadi, Partai Persatuan Pembangunan disampaikan sekretaris fraksi Brista Yozi dan Fraksi Partai Demokrat disampaikan sekretaris fraksi Sabirin.
Dengan telah disetujui dan ditetapkanya kedua Ranperda menjadi Perda yang dalam pembahasannya sangat menguras tenaga dan fikiran, Bupati Yuswir Arifin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta OPD terkait.
Ucapan terima kasih juga disampaikan bupati kepada Forkopimda Kabupaten Sijunjung, ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama yang sejak semula baik secara langsung mau pun tidak telah memberikan dukungan yang positif terhadap penyelesaian pembahasan Ranperda ini.
Sementara kepada seluruh jajaran Pemkab Sijunjung, bupati minta supaya kedua Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan sungguh-sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal.
Setelah disahkan oleh pejabat yang berwenang serta diundangkan dalam lembaran daerah, berarti kedua Perda yang ditetapkan sudah merupakan produk hukum daerah yang harus dukung dan dilaksanakan secara bersama.
“Saya minta supaya kedua Perda yang sudah ditetapkan dilaksanakan dengan serius dan sungguh- sungguh, agar tujuan penetapan terwujud secara optimal,” tegas bupati.
Selain itu, supaya masyarakat Kabupaten Sijunjung mengetahui, mengerti, memahami dan menghayati maksud penetapan Perda, bupati minta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah menyosialisasikanya.
Penetapan Ranperda jadi Perda, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan DPRD dengan Pemkab Sijunjung oleh ketua DPRD Bambang Surya Irwan dan Bupati Yuswir Arifin setelah konsep nota persetujuan dibacakan oleh Sekwan Hasmizon serta disetujui oleh dewan dan kepala OPD yang mengikuti rapat paripurna.
Berita Terkait
Bank Nagari beri bantuan untuk warga terdampak bencana di Sawahlunto
Selasa, 7 Mei 2024 13:31 Wib
Inovasi satu nagari satu event antarkan Tanah Datar peringkat 4 Nasional Penilaian PPD Tahun 2024
Selasa, 7 Mei 2024 9:51 Wib
Kejari Pasaman Barat tahan mantan bendahara wali nagari Katiagan terkait perkara korupsi
Senin, 6 Mei 2024 15:49 Wib
Nagari Jawi-Jawi Solok ikut penilaian kampung KB tingkat nasional
Rabu, 1 Mei 2024 17:37 Wib
Wako Bukittinggi resmikan Alek Nagari Bantodarano ke-28
Minggu, 28 April 2024 14:17 Wib
Ruang Komunitas Digital Nagari Sago Salido Pesisir Selatan adakan berbagai pelatihan untuk masyarakat
Jumat, 26 April 2024 0:44 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Kemenkumham Sumbar seleksi 52 Wali Nagari ikuti PJA 2024
Kamis, 25 April 2024 15:59 Wib