Payakumbuh, (Antara) - PT. KAI Divre II Sumbar menuding bangunan kantor Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat yang berdiri di atas tanah aset PT. KAI sebagai bangunan liar tanpa izin, karena itu tim PT. KAI menandai kantor kelurahan Parit Rantang dengan cat minyak bertuliskan "Tidak Ada Izin atau Bangunan Liar". Manajer Aset PT.KAI Divre II Sumbar, Septa di Payakumbuh, Rabu mengatakan, bangunan kantor Kelurahan Parit Rantang tidak memiliki perjanjian atau kontrak sewa dengan PT. KAI Divre II Sumbar, padahal berdiri di atas tanah aset PT. KAI. "Kita mengkategorikan bangunan tanpa perjanjian tersebut sebagai bangunan liar dan kita beri waktu tujuh hari untuk mengurus perjanjian sewa menyewa dengan PT.KAI," kata Sapta didampingi tim penertipan aset PT. KAI Divre II Sumbar, Indra. Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi tidak dapat dihubungi terkait persoalan ini. Namun, Lurah Parit Rantang, Yafrianto Yasir saat ditemui dikantornya, mengatakan pihaknya memang tidak memiliki dokumen apapun terkait pembangunan kantor kelurahan di atas tanah milik PT. KAI tersebut. Menurut dia, pembangunan kantor kelurahan itu dilakukan pada masa lurah Andanus. "Kita belum mengetahui kronologis pembangunannya, tetapi rasanya Lurah Andanus tidak akan mau membangunnya tanpa ada pegangan yang jelas," kata dia. Menurut dia, pihak kelurahan akan menelusuri lagi persoalan tersebut. Hanya saja dia mempertanyakan cara yang ditempuh pihak PT.KAI dengan menandai bangunan kantor kelurahan tersebut dengan cat bertuliskan bangunan liar tanpa koordinasi terlebih dahulu. Hal senada disampaikan tokoh masyarakat setempat, Hendra Yanni. Menurut dia, PT.KAI dan kantor lurah parit rantang sama-sama milik pemerintah, seharusnya sesuai etika ketatanegaraan, PT.KAI terlebih dahulu berkoordinasi sebelum melakukan tindakan tersebut. "Ini tidak benar," kata dia keras. (mko/jno)
PT. KAI: Kantor Lurah Parit Rantang Bangunan Liar
Tim aset PT.KAI tandai bangunan liar dan tidak membayae sewa di Payakumbuh
