KAI pertegas penanganan perlintasan sebidang sesuai aturan

id KAI ,KAI Divre II Sumatera Barat,Padang,Sumatera Barat

KAI pertegas penanganan perlintasan sebidang sesuai aturan

Padang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menegaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang kereta api dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, di Padang, menyampaikan bahwa dalam Pasal 49 regulasi tersebut telah diatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang, termasuk perbaikan jalan, berdasarkan status jalan nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

“Perbaikan jalan di perlintasan sebidang menjadi kewenangan instansi sesuai status jalan. KAI hanya berkewajiban melakukan perbaikan apabila kerusakan disebabkan oleh pekerjaan atau perbaikan jalur kereta api yang kami lakukan,” kata Reza.

Terkait perlintasan sebidang Lubuk Buaya, Reza menjelaskan bahwa kondisi jalan di lokasi tersebut telah mengalami kerusakan sebelum dilakukan pekerjaan perbaikan geometri jalur kereta api oleh KAI.

Meski demikian, KAI tetap melakukan perbaikan sebagai langkah preventif demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Kondisi jalan di perlintasan sebidang Lubuk Buaya memang sudah rusak sebelumnya. Namun demi keselamatan bersama, KAI melakukan perbaikan bersamaan dengan perawatan jalur kereta api,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip yang sama juga diterapkan pada perlintasan sebidang lainnya, termasuk di wilayah Teluk Bayur, dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.

KAI Divre II Sumatera Barat berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, aparat kewilayahan, kepolisian, hingga masyarakat, dapat bersinergi dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan komitmen dan kepedulian semua pihak agar risiko kecelakaan dapat ditekan semaksimal mungkin,” kata Reza.

KAI optimistis melalui kolaborasi dan kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.