Satu pengedar dan lima pemakai narkoba ditangkap polisi Pasaman Barat

id Narkoba,pengedar narkoba, polres pasaman barat

Satu pengedar dan lima pemakai narkoba ditangkap polisi Pasaman Barat

Jajaran Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat memperihatkan tersangka dan barang bukti narkoba. Polres menangkap satu orang wanita sebagai pengedar dan lima orang pemakai narkoba di dua lokasi berbeda. (ist)

Simpang Empat,- (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap satu orang pengedar narkoba dan lima orang pemakai di dua lokasi.

"Satu orang pengedar perempuan, MNA (25) ditangkap di Kampung Lambah, Lembah Binuang binuang, Kecamatan Pasaman dan lima orang pemakai ditangkap di di Jorong Ranah Salido Kecamatan Lembah Melintang," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Kamis (23/1).

Ia mengatakan untuk tersangka perempuan ditangkap pada Rabu (22/1) sekitar pukul 22.30 WIB oleh jajaran Satuan Rekrim Narkoba.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti empat pakalet narkoba jenis sabu yang disimpan dalam pakaian dalam tersangka.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tersangka memiliki sabu menguasai sabu.

Mendapat informasi itu, anggota Satresnatkoba di bawah pimpinan KBO Resnarkoba menindaklanjuti dan mendatangi tersangka dilokasi yang diinfokan.

"Sesampai di lokasi dan menemui tersangka, pemeriksaan dilakukan oleh anggota polisi wanita, Briptu Adek D Putri dan ditemukan empat paket sabu-sabu dalam pakaian dalam tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih jauh," ujarnya.

Sedangkan untuk lima orang tersangka pemakai, KI (40), SG (21), S (24), RK (28) dan A (35) ditangkap di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Kamis (23/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terhadap lima tersangka di berawal dari ditangkapnya tersangka KI (40) di pondok kebun sawit tersangka Jorong Ranah Salido.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah kaca pirex, satu buah timbangan digital dengan sarung, bong , satu buah mancis dan satu buah kaleng.

Kemudian rokok gudang garam dengan isi satu paket kecil ganja dengan ranting, dua paket kecil ganja di bungkus kertas putih, satu buah paer dan satu bungkus plastik yang berisi pembungkus bening.

Selanjutnya juga diamankan barang bukti di rumah tersangka satu buah kaleng rokok gudang garam berisikan satu paket kecil ganja dengan ranting, satu paket ganja kering di bungkus plastik warna bening dan satu bekas pembungkus dari lakban kuning.

"Saat ini para tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih jauh. Kami akan terus mengejar para pengedar dan pemakai narkoba di Pasaman Barat," tegasnya.(*)