Jakarta (ANTARA) - KPK, Selasa, memanggil staf KPU, Retno Wahyudiarti, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Retno dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful dari unsur swasta.
"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap Staf KPU Retno Wahyudiarti sebagai saksi untuk tersangka SEA terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lain untuk Saeful, yakni Rahmat Setiawan Tonidaya seorang PNS dan dua orang swasta masing-masing, Moh Ilham Yulianto dan Donny Tri Istiqomah.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut sebagai penerima, yakni anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Setiawan, Agustiani Tio Fridelina.
Berita Terkait
Eks Komisioner KPU mengaku belum pernah bertemu Harun Masiku
Kamis, 28 Desember 2023 17:44 Wib
KPK sebut mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku ada di luar negeri
Jumat, 6 Januari 2023 7:40 Wib
Terkait perburuan Harun Masiku, Polri sebut sejumlah negara anggota Interpol sudah respons "red notice"
Kamis, 12 Agustus 2021 11:11 Wib
KPK tetap cari meski nama Harun Masiku tak dicantumkan dalam situs Interpol
Senin, 9 Agustus 2021 6:39 Wib
KPK masih cari tersangka kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku
Senin, 2 November 2020 10:02 Wib
KPK tak bisa perpanjang masa cegah Harun Masiku lagi
Kamis, 23 Juli 2020 13:57 Wib
Terkait penangkapkan buronan kasus korupsi, KPK tak mematok batas waktu
Sabtu, 9 Mei 2020 7:26 Wib
Dikritik karena tuntutan ringan terhadap kader PDIP Saeful Bahri, KPK sebut sudah sesuai fakta hukum
Kamis, 7 Mei 2020 20:34 Wib