Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sudah sesuai fakta hukum mulai dari proses penyidikan sampai persidangan.
Hal tersebut merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tuntutan ringan terhadap Saeful.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam menuntut setiap terdakwa, selain mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh.
"Antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan, dan persidangan dan itu dipastikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," kata Ali.
Namun, kata dia, KPK tetap menghormati respons dari ICW tersebut.
"Meskipun demikian, tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap," ujar Ali.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5) menilai tuntutan ringan KPK terhadap Saeful itu berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor.
Padahal, kata Kurnia, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.
ICW pun mengharapkan agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa Saeful.
Diketahui, Saeful dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun.
Berita Terkait
Produksi ikan tangkap Pariaman 2020 capai 6.218,5 ton
Senin, 4 Januari 2021 13:51 Wib
Samsuddin Bahri yang terseret arus Sungai akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa
Selasa, 10 September 2019 21:06 Wib
Padang sosialisasikan pekan tani nasional sejak dini
Senin, 21 Mei 2018 17:22 Wib
Padang petakan lahan pertanian cegah alih fungsi untuk kepentingan lain
Kamis, 25 Januari 2018 18:24 Wib
Peternak Didorong Ikuti Asuransi Usaha Ternak Sapi
Rabu, 18 Oktober 2017 17:39 Wib
Distan Padang Serahkan Klaim Asuransi Ternak
Rabu, 27 September 2017 18:55 Wib
Pemkot Padang Salurkan Insentif Pemeliharaan Sapi Bunting
Rabu, 27 September 2017 16:28 Wib
Syamsul Bahri, Simbol Kegigihan Penyandang Disabilitas
Senin, 14 Maret 2016 13:47 Wib