Medan, (ANTARA) - Setelah proses rekonstruksi adegan eksekusi hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, Kamis, di kediamannya di Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Kelurahan Gedung Johor, kemudian dilanjutkan rekonstruksi pembuangan jasad korban.
Pembuangan jasad korban dilakukan di Dusun II, Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Pantauan ANTARA di lokasi, pada rekonstruksi pembuangan jasad korban, polisi hanya menghadirkan dua tersangka yakni JP dan RF.
Baca juga: Sang istri sempat tidur selama tiga jam dengan jenazah Hakim Jamaluddin
Tersangka RF mengendarai sepeda motor jenis metik dan JP terlihat mobil. Sementara posisi jenazah Jamaluddin terlihat di bangku belakang sopir.
"RF berperan menunjukkan jurang tempat pembuangan mobil dan jenazah Jamaluddin, dengan posisi masih di atas sepeda motor. Kemudian mobil yang dikendarai oleh JP dalam keadaan mesin hidup, lalu meluncurkan mobil tersebut hingga terjun ke jurang," jelas Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar di lokasi.
Martuani mengatakan, setelah rekonstruksi pembuangan jenazah korban, maka dengan begitu pihaknya telah menuntaskan seluruh reka ulang kasus pembunuhan Jamaluddin.
Dalam hal ini kata Martuani, pihaknya akan memberikan penghargaan kepada warga yang membantu mengungkap kasus ini.
"Terima kasih warga Kutalimbaru. Kepada warga yang membantu pihak kepolisian akan diberikan penghargaan. Kita juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah mengungkapkan kasus ini," ujarnya. (*)
Berita Terkait
Polisi tetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan taruna STIP
Kamis, 9 Mei 2024 5:16 Wib
Polisi masih dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 12:12 Wib
Polri ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 14:06 Wib
Lantamal: Tidak ada keterlibatan prajurit lain dalam kasus Serda Adan
Rabu, 3 April 2024 12:58 Wib
Lantamal panggil sejumlah saksi kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL
Rabu, 3 April 2024 3:51 Wib
Lantamal Padang dalami kasus pembunuhan berencana libatkan oknum TNI
Selasa, 2 April 2024 18:41 Wib
Danlantamal: Serda Adan terancam hukuman mati karena bunuh warga sipil
Selasa, 2 April 2024 17:42 Wib
Polres Pasaman Barat rekonstruksi pembunuhan istri ke suami
Rabu, 21 Februari 2024 19:36 Wib