Anak Korban Pemerkosaan di Padang Meninggal Dunia

id Korban perkosaan bungus, kanker, fedophil

Anak Korban Pemerkosaan di Padang Meninggal Dunia

Jasad Tr dibawa dari RSUP M Djamil Padang menuju rumah duka, Sein (30/12). (ANTARA/Fathul Abdi)

Padang (ANTARA) - Anak korban pemerkosaan di daerah Bungus, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Tr, yang menderita kanker serviks stadium empat meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

"Kondisi pasien menurun sekitar pukul 09.30 WIB, kemudian diberikan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kepala Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi M Djamil Padang, Gustianov, di Padang, Senin.

.

Ia mengatakan korban dirawat di ruang anak M Djamil Padang, sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta.

Setelah itu jasad korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar langsung dibawa dari rumah sakit menuju rumah duka.

Tr adalah korban kasus pemerkosaan dengan tersangka Amiruddin (56).

Polisi menetapkannya sebagai tersangka karena melanggar pasal 82 Juncto (Jo), pasal 76 E, pasal 81, pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan terancam hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar.

Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa perbuatan bejad tersangka terhadap korban sudah dilakukan sebanyak empat kali, diawali pada Agustus 2018.

Hal itu dilakukan di semak-semak, dan beberapa tempat lain di daerah Bungus, Teluk Kabung.

Modus yang digunakan adalah mengiming-imingi korban dengan uang untuk membeli dagangan milik korban. Ia juga mengancam korban agar tidak memberitahu atau melaporkan perbuatannya kepada orang lain.

Namun perbuatannya terbongkar pada Juli 2019 ketika korban mengeluhkan sakit ke anggota keluarga, lalu melaporkannya ke polisi.

Sebelum diringkus polisi di Jambi pada Sabtu (30/11) tersangka sempat berstatus buron beberapa bulan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, sebelumnya mengatakan bahwa tersangka bisa dikenakan hukum kebiri.

"Bisa dihukum kebiri, tapi itu tergantung keputusan pengadilan nanti," katanya.(*)