Polres Solok Kota tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dalam sehari

id Penangkapan tersangka narkoba,polres solok kota,berita solok,berita sumbar,sumbar terkini

Polres Solok Kota tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba dalam sehari

Barang bukti yang diamankan tim narkoba Polres Solok Kota, Rabu malam (13/11). (Ist)

Solok, (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dalam sehari pada Rabu malam (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB di Los Pasar Raya, Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati, dan di Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan.

"Kami mengamankan Arif Subhan (25) yang bekerja sebagai pedagang di Los Pasar Raya, Kelurahan PPA, dan Rahmad Sandra (26) ditangkap di Jalan Tembok Raya, Kelurahan Nan Balimo," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Narkoba, AKP Dodi Afendi di Solok, Kamis.

Ia menjelaskan penangkapan Rahmad Sandra pekerjaan wiraswasta merupakan pengembangan dari interogasi dari kasus Arif Subhan sebelumnya.

Dari tersangka Arif diamankan barang bukti satu plastik hitam berisi lima paket ganja kering yang dibungkus kertas putih, lalu satu paket ganja kering dibungkus plastik biru dan putih.

Kemudian satu paket ganja kering dibungkus lakban cokelat, satu celana panjang warna hitam dan satu unit handphone Nokia warna hitam.

Sedangkan tersangka Rahmad diamankan dengan barang bukti satu paket ganja kering dengan plastik hitam, satu paket ganja kering dengan plastik dan lakban cokelat, dan satu unit Handphone Vivo warna Gold.

"Tersangka menyembunyikan barang bukti ganja di celah langit-langit kamarny," sebutnya.

Menurutnya, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap tersangka.

Dodi menyebutkan tersangka Arif sempat membuang barang bukti, namun anggota kepolisian berhasil mendapatkannya. Kemudian dihadapan saksi, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya.

Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)