Keramba jaring apung tak berfungsi di Danau Maninjau dibongkar

id pencemaran danau maninjau,danau maninjau,keramba jaring apung,save maninjau,penyebab pencemaran maninjau

Keramba jaring apung tak berfungsi di Danau Maninjau dibongkar

Petani ikan menyaksikan ratusan bangkai ikan di tepian Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumbar, Minggu (12/2). Musibah ikan keramba mati awal tahun 2012 kembali terjadi dengan matinya sebanyak 75 ton ikan nila berdasarkan data kecamatan, akibat angin kencang menguapkan kotoran dan belerang dari dasar danau ke permukaan sehingga mengakibatkan ikan pusing kemudian mati. Musibah tersebut menimbulkan kerugian mencapai Rp1 miliar lebih dan membuat sektor pariwisata terganggu karena pencemaran danau dan udara. (ANTARA/Iggoy el Fitra)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengutamakan mengurangi keramba jaring apung di Danau Maninjau yang tidak berfungsi dan rusak dalam mengurangi pencemaran danau vulkanik itu.

"Kita juga akan mengurangi keramba jaring apung milik petani yang ingin mengurangi keramba dengan kesadaran sendiri," kata Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria saat rapat dalam membahas pengurangan keramba jaring apung dengan pemilik keramba di aula Bappelda Agam, Senin.

Dalam waktu dekat, tambahnya, tim Save Maninjau akan mendata keramba jaring apung yang tidak berfungsi, rusak dan kesadaran dari pemilik.

Setelah itu, keramba jaring apung tersebut akan dibersihkan oleh anggota Kodim 0304 Agam menjelang akhir Desember 2019.

"Bagi pemilik yang akan mengeluarkan keramba jaring apung sendiri, maka biaya akan dibantu sebesar Rp150 ribu per unit, namun harus diawasi oleh tim Save Maninjau," katanya yang juga Ketua Save Maninjau.

Ia menambahkan, pengurangan keramba jaring apung di Danau Maninjau itu untuk mengatur jumlah keramba dari 17.569 menjadi 6.000 petak sesuai dengan daya tampung keramba di danau yang diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau.

Pada 2019, Pemkab Agam akan mengurangi 2.500 petak keramba jaring apung sesuai alokasi di APBD.

"Ini dalam rangka untuk mengurangi pencemaran air Danau Maninjau. Dalam pengaturan keramba jaring apung itu, kita tetap berpedoman terhadap ekonomi masyarakat," katanya.

Salah seorang pemilik keramba jaring apung, Jasri mendukung untuk mengeluarkan keramba jaring apung yang tidak dipakai dan rusak.

Namun pihaknya tidak mendukung untuk mengeluarkan keramba jaring apung yang aktif, karena sumber ekonomi masyarakat dari budi daya ikan.

"Sumber ekonomi masyarakat paling banyak di keramba jaring apung dan apabila di kurangi maka berdampak terhadap ekonomi masyarakat, sehingga angka kriminal akan tinggi," katanya.

Wali Nagari Koto Malintang, Naziruddin menambahkan, pemerintah nagari akan memfasilitasi tim untuk mengeluarkan keramba jaring apung yang tidak dipakai dan rusak.

"Kami siap memfasilitasi keramba jaring apung yang tidak dipakai dan rusak demi mengurangi pencemaran," katanya. (*)