BPOM temukan 4.063 situs obat tidak sesuai ketentuan, sebagian besar di lapak daring

id BPOM,Situs obat,lapak daring,jual obat ilegal,berita sumbar

BPOM temukan 4.063 situs obat tidak sesuai ketentuan, sebagian besar di lapak daring

Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan marketplace di Gedung BPOM, Jakarta, Kamis (17/10) (ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menjaring 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian besar ditemukan di marketplace atau lapak daring.

"Selama dari tahun 2018 sampai dengan 2019, satu tahun kurang lebih ada 4.063 situs yang menjual obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini hanya obat, apalagi yang lain. Sebanyak 3.580 ditemukan di marketplace," ujar Kepala BPOM Penny Lukito ketika ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan marketplace di Gedung BPOM, Jakarta pada Kamis.

Temuan itu adalah hasil pengawasan dari tim patroli siber BPOM yang dibentuk pada 2018. Semua hasil temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kemkominfo dan sekitar 70 persen sudah diturunkan.

Berdasarkan hal itu, dia menegaskan bahwa upaya preventif dan pengawasan seharusnya sudah ditekankan sejak awal. Hal tersebut bisa dilakukan bila para pengelola marketplace atau lapak daring juga ikut melakukan pengawasan bersama dengan BPOM.

Karena kebutuhan tersebut, BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak seperti Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc untuk melakukan kerja sama pengawasan ketat yang diresmikan dalam acara penandatanganan hari ini.

Pengawasan perlu dilakukan karena Internet kini digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperjualbelikan produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.

Karena itu perlu pengawasan yang lebih ketat untuk penjualan secara daring, yang membutuhkan perhatian para pengelola lapak daring untuk menyeleksi produk yang diperbolehkan dijual di situs atau aplikasinya.

"Kalau preventifnya di awal akan lebih intensif lagi. Sebelum masuk marketplace adalah para pemilik yang akan menyeleksi dengan mekanisme masing-masing, karena sistem kerja setiap marketplace berbeda. Tapi tadi sudah berkomitmen," ujar Penny, merujuk kepada peresmian kerja sama BPOM dengan idEA dan beberapa perusahaan.

Indonesia memang salah satu pasar e-commerce paling berkembang di dunia dengan data dari Bank Indonesia memperlihatkan bahwa pada 2019 saja jumlah transaksi e-commerce per bulan mencapai Rp11 triliun - Rp13 triliun.