Usai divonis bebas, wanita perekam video viral "Penggal Jokowi" janji berhati-hati

id Ina yuniarti, video penggal jokowi,divonis bebas,wanita perekam video viral Penggal Jokowi divonis bebas,sumbar.antaranews.com

Usai divonis bebas, wanita perekam video viral "Penggal Jokowi" janji berhati-hati

Ina Yuniarti tersenyum usai divonis bebas oleh majelis hakim atas atas dakwaan distribusi video "Penggal Jokowi" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, (ANTARA) - Terdakwa kasus perekam video viral "Penggal Jokowi" Ina Yuniarti berjanji akan lebih berhati- hati menggunakan media sosial setelah video yang direkamnya menjadi viral dan membuatnya sempat ditahan selama lima bulan.

"Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan berhati- hati. Saya akan kembali normal seperti biasanya, yang pasti tidak ada dendam atau apa pun," kata Ina usai sidang vonisnya berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Ina divonis bebas oleh Hakim Ketua Tuty Haryati dari tuntutan Jaksa Penutut Umum dengan ancaman pidana kurungan selama tiga tahun enam bulan.

Baca juga: Wanita perekam video "Penggal Jokowi" divonis bebas, Ina Yuniarti langsung sujud syukur

Selain itu, wanita yang sebelumnya bekerja sebagai wirausaha itu mengatakan usai dinyatakan bebas dirinya akan segera menemui anak- anaknya.

"Mereka sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga dan saya akan kembali kepada mereka, Alhamdulillah," kata Ina.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ina Yuniarti dengan pasal pasal 27 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU RI no.19/2016 tentang perubahan UU no.11/2008.

Baca juga: Ina Yuniarti, terdakwa viralkan video ancam akan penggal Jokowi divonis hari ini

Ina Yuniarti diketahui telah membuat video yang berujung viral dengan konten seorang pria berinisial HS mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo.

Video tersebut direkam oleh Ina pada saat mengikuti demonstrasi 10 Mei 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ina mengatakan dirinya mengirimkan video tersebut melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada teman- temannya untuk memberitahu situasi dalam aksi saat itu.

Dirinya tidak menyangka video itu akan mengantarkannya ditahan selama lima bulan. (*)

Baca juga: Pengancam penggal Jokowi ajukan penangguhan penahanan

Baca juga: Polisi tangkap wanita rekam video berisi ancaman Jokowi