Sidang perusakan mangrove di Mandeh, saksi pasang plang larangan tapi terdakwa tak mengacuhkan

id sidang kasus perusakan mangrove,sidang kasus perusakan mangrove di pesisir selatan,berita pesisir selatan,pesisir selatan terkini,berita sumbar,sumbar

Sidang perusakan mangrove di Mandeh, saksi pasang plang larangan tapi terdakwa tak mengacuhkan

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan perusakan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. (ist)

Padang, (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang dengan terdakwa Rusma Yul Anwar masuk ke tahap mendengar keterangan saksi, Senin.

Jaksa Penuntut Umum Fadlul Azmi Cs mengajukan lima orang saksi yaitu, Nely Armida yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan rentang 2016-2018, Yoski Wandri, Yulhardi, Apri dan Syafrizal alias Aciak.

Pada kesempatan itu Nelly Armida mengaku mengetahui ada aktivitas dugaan perusakan mangrove melalui pemberitaan di media massa serta diberi tahu oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.

Karena tidak mengantongi izin lingkungan, beberapa hari setelah itu ia bersama staf memasang plang larangan untuk penghentian kegiatan.

Atas tindakan terdakwa tersebut, dirinya juga mengaku mengirim surat kepada yang bersangkutan agar menghentikan kegiatan sampai dengan izin keluar, namun terdakwa tidak mengacuhkan dan tetap melanjutkan pembangunan.

Sementara itu saksi lainnya, Yulhardi mengaku dia melakukan pekerjaan atas perintah dari terdakwa Rusma Yul Anwar yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (24/10) dengan agenda yang sama yakni mendengar keterangan saksi.

Sebelumnya pada Selasa (17/9) Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang menolak keberatan (eksepsi) dari terdakwa Rusma Yul Anwar.

"Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara," kata hakim ketua Gutiarso, dalam putusan sela yang dibacakan.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan ekspesi terdakwa sudah membahas isi surat dakwaan sehingga ditolak. (*)