Saksi ahli: Aktivitas terdakwa di kawasan Mandeh rusak mangrove

id sidang perusakan mangrov,KWBT Mandeh,pesisir selatan,padang

Saksi ahli: Aktivitas terdakwa di kawasan Mandeh rusak mangrove

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang. (ANTARA /ist)

Padang, (ANTARA) -

Saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa pada sidang lanjutan dugaan perusakan lingkungan dan mangrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyebut aktivitas terdakwa di lokasi menyebabkan kerusakan mangrove.

"Akibat pembangunan yang dilakukan terdakwa terjadi kerusakan mangrove pada tiga titik lokasi, dengan total kerusakan mangrove seluas 0,39 hektare, " kata Roki Afriandi di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Kamis (19/12).

Sementara, tambahnya, jika dihitung secara keseluruhan luas lahan mangrove di lokasi terdakwa, Rusma Yul Anwar yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan mencapai 2,616 hektare.

Dirinya mengaku pernah datang ke lahan terdakwa pada Januari 2018, sementara dalam menentukan presentase kerusakan pihaknya membandingkan luas areal di sekitar lahan terdakwa dengan mangrove yang rusak.

Sementara itu, saksi lainnya, Ademinanda, mengemukakan, kerusakan mangrove akibat aktifitas pembangunan yang dilakukan terdakwa dalam kategori sedang.

Ia menyebut lokasi mangrove yang rusak ialah di dekat olo atau sodetan dan satu lagi arah ke selatan lahan terdakwa.

Menurutnya terdapat tiga tingkatan kerusakan mangrove, yakni kategori kerusakan paling tinggi padat, kemudian sedang dan terakhir kurang.

Pada sidang ini, selain mendengar keterangan dua saksi ahli, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Gutiarso juga mendengar keterangan terdakwa, Rusma Yul Anwar.

Dalam kesempatan itu terdakwa mengatakan memiliki lahan di Mandeh setelah membelinya kepada Apri dengan perantara Masrial seharga Rp250 juta pada 2016.

Pada awalnya dia berniat menjadikan lahan sebagai lokasi berladang, namun kemudian dibangun untuk lokasi perkemahan.

Ia membenarkan bahwa di lokasi dirinya telah membangun dua pondok, satu gedung pertemuan dan kamar mandi sebanyak 8 buah.

Hanya saja, dalam pelaksanaanya ia tidak memgurus izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan. Khusus izin lingkungan, kata terdakwa, menurut pejabat Dinas kehutanan tidak perlu diurus karena akan diurus oleh instansi tersebut.

Ia juga mengaku baru mengetahui lahannya merupakan hutan lindung ketika diberitahu oleh staf dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat.

Sebagai tindak lanjut dari informasi itu tak berselang lama ia langsung ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan oleh kepala dinas disarankan mengajukan program kemitraan.

Sementara itu, berkaitan pembuatan olo atau sodetan terdakwa menjelaskan hal itu dimaksud untuk memudahkan mengangkut material ke lokasi menggunakan perahu.

Dalam proses pembuatannya, dia mengaku menerima laporan dari pekerja bahwa ada mangrove yang rusak namun hanya sedikit di bagian kiri lahan.

Menyikapi hal itu pihaknya langsung menghubungi salah satu staf perangkat daerah di kabupaten untuk mencarikan bibit mangrove.

Berselang sekitar tiga atau empat bulan ia kembali menemui staf yang dimaksud dan saat itu yang bersangkutan menjawab bahwa bibit mangrove baru memiliki daun sekitar tiga helai. Katanya, ideal ditanam jika sudah memiliki daun lima helai.

Namun karena kasus pengrusakan mencuat akhirnya bibit itu tidak sempat ditanam.

Sidang dilanjutkan Kamis (9/1) tahun depan dengan agenda tuntutan pidana (requisitor) oleh penuntut umum. (*)