Wabup Sijunjung, Arrival Boy divonis tiga bulan penjara kasus perusakan Kantor DPD Golkar

id berita padang,berita sumbar,sidang

Wabup Sijunjung, Arrival Boy divonis tiga bulan penjara kasus perusakan Kantor DPD Golkar

Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Selasa (8/9). (Antarasumbar/FathulAbdi)

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan,
Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis Arrival Boy yang juga menjabat Wakil Bupati Sijunjung selama tiga bulan atas kasus perusakan kantor DPD Golkar 2018.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," kata majelis hakim yang diketuai Ade Zulfina Sari di Padang, Selasa.

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan kesatu JPU yaitu pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama sidang, tidak pernah melakukan tindak pidana, dan telah mengganti biaya kerusakan barang inventaris milik Partai Golkar.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku wakil bupati dan Ketua DPD Golkar Sijunjung tidak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat.

Atas putusan tersebut Arrival Boy yang hadir langsung ke persidangan menyatakan sikap pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sikap yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang, Pitria Erwina.

Vonis hakim itu terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut selama lima bulan penjara dengan dakwaan kedua pasal 406 Ayat (1) KUHPidana, Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Arrival Boy, ada dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yaitu Haliman Hamid dan Hartani.

Mereka telah divonis bersalah pada Oktober 2019 dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Sebelumnya, kasus itu adalah perusakan Kantor DPD Golkar Sumbar saat Musyawarah Daerah (Musda) ulang Golkar Sumbar, pada April 2018.

Akibatnya sejumlah barang-barang inventaris DPD Golkar Sumbar seperti vas bunga, pot bunga, kaca meja, kaca jendela, dan meja mengalami kerusakan hingga dilaporkan ke polisi.