Padang, (ANTARA) - Sidang perdana kasus dugaan perusakan hutan bakau (mangrove) di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI , Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Rusma Yul Anwar digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.
"Terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," kata Jaksa Penuntut Umum Fadlul Azmi Cs, dalam dakwaan yang dibacakan di Padang, Selasa.
Dalam dakwaan kesatu, terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan dikenakan pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara dakwaan kedua pasal 109 Undang-undang republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jaksa menyebutkan kasus itu berawal saat Rusma Yul Awar membeli tanah dengan luas sekitar tiga hektare pada Maret 2016.
Dua bulan setelahnya dilakukan pekerjaan dengan memperlebar jalan untuk pelabuhan (dermaga), melebarkan perairan laut, mendalamkan perairan dengan tujuan agar dermaga dapat disandari kapal.
Kemudian terdakwa memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit untuk membuat jalan dan mendirikan penginapan.
Untuk perusakan mangrove, jaksa mengatakan terjadi di dua lokasi, pertama di samping dermaga dengan panjang kerusakan 12 meter, lebar 75 meter, lalu lokasi kedua dengan panjang 75 meter dan lebar 12 meter.
Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa yaitu Vino Oktavia akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan jaksa.
"Intinya surat dakwaan jaksa itu harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurut kami kriteria itu belum dipenuhi oleh dakwaan jaksa saat ini,"katanya
Terdakwa menghadiri sidang mengenakkan kemeja biru dan celana panjang hitam. Sidang dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Gutiarso.
Pada bagian lain, JPU Fadlul Azmi mengatakan sidang kasus yang terjadi di Pesisir Selatan itu dialihkan ke Padang karena pertimbangan kelancaran dan kondusifitas sidang.
Pengalihan sidang itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 11/KMA/SK/I/2019 tentang Penunjukan PN Padang untuk Memeriksa dan Memutus perkara, juga merujuk pada pasal 85 KUHAP.
Berita Terkait
Bupati bersama Forkopimda Pesisir Selatan ikuti penanaman mangrove
Kamis, 22 Februari 2024 10:17 Wib
Kodim 0305/Pasaman tanam pohon mangrove di Pantai Sasak
Rabu, 21 Februari 2024 17:16 Wib
LKBN ANTARA bantu selamatkan lingkungan lewat penanaman mangrove
Senin, 11 Desember 2023 16:32 Wib
Aksi Menanam Bibit Mangrovr
Senin, 11 Desember 2023 13:41 Wib
Menanam Bibit Mangrove
Senin, 11 Desember 2023 13:33 Wib
OMG Sumbar ajak masyarakat tanam mangrove di Pantai Penyu
Senin, 20 November 2023 11:48 Wib
Tegakkan prinsip operasional berkelanjutan, PLN restorasi 308 hektare lahan tandus jadi paru-paru baru
Senin, 6 November 2023 7:49 Wib
Rehabilitasi kawasan mangrove Pariaman
Kamis, 20 Juli 2023 12:27 Wib