Padang, (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyatakan revisi Undang-undang Nomor 30 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bertujuan untuk memperkuat lembaga itu menjalankan tugas pokoknya.
"Revisi ini harus memiliki visi yang jelas yakni memberantas segala tindak pidana korupsi baik dari pusat maupun yang ada di daerah," katanya di Padang, Rabu.
Selain itu, politisi Partai Golkar itu mengatakan KPK saat ini memiliki beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga lain seperti penyadapan, penangkapan, operasi tangkap tangan dan lainnya.
Baca juga: Ikatan Alumni Universitas Bung Hatta Padang ikut tolak pelemahan KPK
Menurut dia, dengan kewenangan tersebut mereka harus mampu mengungkap praktik korupsi kelas kakap.
"Bukan hanya korupsi kecil di bawah Rp100 juta. Kita mendukung langkah revisi tersebut," katanya
Ia mengatakan revisi ini hendaknya membuat KPK menjadi lebih kuat dan mampu menghilangkan tindak korupsi di Indonesia.
Selain itu dalam beberapa waktu belakangan ini KPK kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ia menilai standar OTT KPK harus diperbaiki lewat peraturan dan undang-undang yang semakin kuat. "Jangan hanya OTT saja namun tidak jelas. Itu harus diperbaiki," katanya. (*)
Berita Terkait
Anggota DPD cari masukan tentang UU Pemerintah Daerah ke DPRD Sumbar
Senin, 15 Januari 2024 9:00 Wib
MK putuskan uji materi batas usia maksimal capres-cawapres hari ini
Senin, 23 Oktober 2023 9:18 Wib
DPRD tegaskan Mentawai bagian tidak terpisahkan dari Sumbar
Minggu, 1 Oktober 2023 13:48 Wib
Hamdan Zoelva: Perlu adanya revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji agar lebih optimal
Senin, 18 September 2023 8:18 Wib
KDRT masih dianggap urusan pribadi kendala implementasi UU PKDRT
Kamis, 14 September 2023 7:02 Wib
Gubernur: Siapkan generasi muda Sumbar berakhlak amanat UU
Sabtu, 12 Agustus 2023 18:47 Wib
Buruh tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Kamis, 10 Agustus 2023 18:38 Wib
Gubernur Sumbar: PPPK harus pahami UU ASN
Selasa, 8 Agustus 2023 13:55 Wib