Legislator Sumbar harapkan revisi Undang-undang untuk memperkuat KPK

id revisi UU KPK

Legislator Sumbar harapkan revisi Undang-undang untuk memperkuat KPK

Sejumlah mahasiswa dari BEM UGM menggelar aksi menolak revisi UU KPK, di Yogyakarta, Rabu, (11/09/2019). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Padang, (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyatakan revisi Undang-undang Nomor 30 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bertujuan untuk memperkuat lembaga itu menjalankan tugas pokoknya.

"Revisi ini harus memiliki visi yang jelas yakni memberantas segala tindak pidana korupsi baik dari pusat maupun yang ada di daerah," katanya di Padang, Rabu.

Selain itu, politisi Partai Golkar itu mengatakan KPK saat ini memiliki beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh lembaga lain seperti penyadapan, penangkapan, operasi tangkap tangan dan lainnya.

Baca juga: Ikatan Alumni Universitas Bung Hatta Padang ikut tolak pelemahan KPK

Menurut dia, dengan kewenangan tersebut mereka harus mampu mengungkap praktik korupsi kelas kakap.

"Bukan hanya korupsi kecil di bawah Rp100 juta. Kita mendukung langkah revisi tersebut," katanya

Ia mengatakan revisi ini hendaknya membuat KPK menjadi lebih kuat dan mampu menghilangkan tindak korupsi di Indonesia.

Selain itu dalam beberapa waktu belakangan ini KPK kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ia menilai standar OTT KPK harus diperbaiki lewat peraturan dan undang-undang yang semakin kuat. "Jangan hanya OTT saja namun tidak jelas. Itu harus diperbaiki," katanya. (*)