Lubukbasung, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti yang disita dari perkara pidana dari Januari sampai 5 Agustus 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudi H Manurung di Lubukbasung, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 33 kasus yang ditangani pada 2019.
"Kasus ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga seluruh barang bukti kita musnahkan," katanya.
Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berupa dua kepala badak, lima tanduk kambing hutan, dua tanduk rusa, satu kepala buaya,
Sementara kepala kijang satu buah, potongan kulit kambing hutan 11 lembar, daging kijang 23 potong.
"Bagian tubuh satwa dilindungi itu berasal dari tiga perkara pidana," katanya.
Selain itu narkotika golongan satu jenis sabu-sabu 103 paket, daun ganja 73 paket, pil ekstasi 20 buah, minuman keras 180 botol dan lainnya.
"Barang bukti narkotika ini berasal dari 11 perkara pidana, satu ilegal logging dan satu minuman keras," tambahnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta dihancurkan di halaman belakang kantor itu.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rudi H Manurung, Kepala Satpol PP Damkar Agam Kurniawan Syahputra, Pengendali Ekosistim Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra dan lainnya. (*)
Berita Terkait
Lapas Padang gelar razia insidentil berantas barang terlarang dalam penjara
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
Kemenkumham Sumbar Konsultasi ke KPKNL Bukittinggi optimalkan pengelolaan Barang Milik Negara
Selasa, 30 April 2024 15:02 Wib
Sri Mulyani: Kasus Bea Cukai barang hibah SLB diselesaikan Senin besok
Minggu, 28 April 2024 19:00 Wib
Kejati Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum
Kamis, 25 April 2024 9:09 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat memusnahkan barang bukti 31 perkara pidana umum periode Januari-April 2024 (Video)
Rabu, 24 April 2024 14:24 Wib
Pembatasan angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 15:28 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Polda Sumbar membatasi operasional angkutan barang saat Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 16:09 Wib