Tangkap wanita sedang hamil tiga bulan, Komnas Perempuan minta polisi tangguhkan penahanannya

id Komnas perempuan, polda jambi, SMB, serikat tani, kebakara hutan, karhutla

Tangkap wanita sedang hamil tiga bulan, Komnas Perempuan minta polisi tangguhkan penahanannya

Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary (paling kiri) berfoto bersama perwakilan dari KPAI, Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Jarnas Anti TPPO dalam konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019). ANTARA/Dea N. Zhafira

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan meminta Polda Jambi melakukan penangguhan penahanan petani anggota Serikat Mandiri Batanghari yang tengah hamil.

"D" seorang petani yang ditangkap tengah hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

"Dengan pertimbangan kesehatan reproduksinya, dan pertimbangan terbatasnya mobilitas ibu hamil sehingga hampir tidak mungkin ia melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Komisioner Komnas Perempuan Adrianna Venny di Jakarta, Jumat.

Penangguhan ini juga perlu, agar D bisa memeriksakan kehamilannya dan mendapatkan asupan yang memadai demi kesehatan bayi dalam kandungannya.

Komnas Perempuan meminta Polda Jambi melakukan investigasi terhadap aparat atas dugaan pelanggaran UU no.5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia, serta pelanggaran Peraturan Kapolri No.8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian negara RI.

Dalam melakukan penindakan, harusnya seluruh jajaran pemerintah daerah melaksanakan Peraturan Presiden no.18 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial.

Dalam data Komnas Perempuan jumlah kasus ini memang terus meningkat setiap tahunnya, terutama terkait kasus konflik sumber daya alam.

Polda Jambi, kata Venny juga diminta menerima pengaduan hilangnya dokumen-dokumen tanpa men-stigma pelapor, dan agar perangkat desa membantu anggota SMB terkait penelusuran dokumen-dokumen yang hilang, seperti KTP, kartu keluarga, surat kawin, dan lain-lain.

"PTP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Kabupaten Batanghari hendaknya membantu pemulihan perempuan dan anak yang trauma akibat konflik dan melakukan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak pascakonflik dan penangkapan," ucap dia.

Terakhir, Venny meminta agar Deputi Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana di bawah Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan segera melakukan rapat koordinasi terkait kasus SMB di Jambi dengan mengundang Kementerian/Lembaga terkait penanganan konflik sosial.

"Termasuk Kantor Staf Presiden, Tim terpadu penanganan konflik (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan lain-lain. Serta menelaah kembali akar persoalan konflik petani SMB dengan PT. WKS," ucap dia. (*)