226 diusulkan, akhirnya 185 narapidana dapat remisi

id Remisi,Napi,Muaro,Sijunjung

226 diusulkan, akhirnya 185 narapidana dapat remisi

Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy dan diterima oleh perwakilan narapidana yang menerima remisi dari 185 orang pada momentum HUT ke-74 Kemerdekaan RI. (Ist)

Muaro (ANTARA) - Sebanyak 185 narapidana Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung mendapat remisi dalam rangka peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, dari 226 orang yang diusulkan.

Kepala Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung Bistok Oloan Situngkar, Amd. IP. SH, mengatakan pihaknya sudah mengajukan pengurangan masa hukuman terhadap 226 orang.

"Setiap 17 Agustus, kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana," jelasnya pada saat memberikan sambutan, di lapas kelas IIB Muaro Sijunjung, Sabtu.

Pada kesempatan itu pemberian remisi diserahkan secara simbolis Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy dan diterima oleh perwakilan nara pidana yang menerima remisi.

Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan Wakil Buapti Sijunjung Arrival Boy mengatakan sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri.

"Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para warga binaan pemasyarakatan pada khususnya, sebab pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana)," ungkap Boy.

Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.

Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.

Tentu dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional, tambahnya.

" Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia," harap Boy.
Kepala Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung Bistok Oloan Situngkar, Amd. IP. SH sambutan saat penyerahan remisi ke 185 narapidana pada momentum 17 Agustus 2019. (Ist)
Turut dihadiri Ketua DPRD Rusdi Antoni, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Asisiten, Staf Ahli, Kepala OPD serta undangan Lainnya.