Muaro (ANTARA) - Sebanyak 185 narapidana Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung mendapat remisi dalam rangka peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74, dari 226 orang yang diusulkan.
Kepala Lapas kelas IIB Muaro Sijunjung Bistok Oloan Situngkar, Amd. IP. SH, mengatakan pihaknya sudah mengajukan pengurangan masa hukuman terhadap 226 orang.
"Setiap 17 Agustus, kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana," jelasnya pada saat memberikan sambutan, di lapas kelas IIB Muaro Sijunjung, Sabtu.
Pada kesempatan itu pemberian remisi diserahkan secara simbolis Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy dan diterima oleh perwakilan nara pidana yang menerima remisi.
Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disampaikan Wakil Buapti Sijunjung Arrival Boy mengatakan sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri.
"Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan bagi para warga binaan pemasyarakatan pada khususnya, sebab pada hari ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Warga Binaan Pemasyarakatan akan diberikan Remisi (pengurangan pidana)," ungkap Boy.
Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.
Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri.
Tentu dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional, tambahnya.
" Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan agar selalu patuh dan taat pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia," harap Boy.
Turut dihadiri Ketua DPRD Rusdi Antoni, Unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Asisiten, Staf Ahli, Kepala OPD serta undangan Lainnya.
Berita Terkait
Dibalik jeruji, WBP Rutan Painan tetap salurkan hak suara dalam Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 15:56 Wib
Pengetatan penjagaan di Pelabuhan Laut usai 53 napi kabur
Selasa, 9 Januari 2024 20:58 Wib
Puluhan napi narkoba Rutan Padang menjadi santri untuk rehabilitasi
Rabu, 27 September 2023 18:50 Wib
KPK wacanakan napi koruptor ditempatkan di Nusakambangan
Selasa, 9 Mei 2023 20:00 Wib
Dua narapidana Rutan Padang jadi penghafal Al Quran
Jumat, 5 Mei 2023 22:13 Wib
3.350 napi di Sumbar peroleh remisi Idul Fitri 1444 Hijriah
Sabtu, 22 April 2023 12:06 Wib
Lapas Bukittinggi bantah video viral pengakuan napi soal Mami Linda
Selasa, 4 April 2023 16:07 Wib
Salam Bang Napi inovasi Dinas Dukcapil Pessel untuk pastikan hak suara warga binaan tersalurkan
Senin, 3 April 2023 18:00 Wib