Jakarta (ANTARA) - Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan kasus yang menimpa Baiq Nuril penting menjadi model terdepan penegakan hukum.
"Proses hukumnya dilakukan dengan baik, tidak ada intervensi, mekanisme berjalan transparan dan publik juga mengikuti kasus ini," kata dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis.
Kemudian, menurut dia, saat proses peradilan, intervensi tidak dilakukan presiden agar tahapannya berjalan sesuai dengan koridor hukum.
"Saya rasa kawan-kawan MA sudah melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian kita melihat ternyata masih ada persoalan (pada kasus ini), kita bisa diskusi, ini sebuah capaian bersama," katanya.
Dikatakannya, peradilan terhadap Baiq Nuril sudah berjalan semestinya, hanya saja yang menjadi persoalan terhadap kasus tersebut sebenarnya terkait pidana dari Undang-Undang ITE.
"Masukan dari banyak pakar dan ahli tentang keluhan ada beberapa pasal karet di Undang-undang ITE dan ke depan kita memang penting untuk mempertimbangkan bagaimana UU itu tidak menjaring korban yang tidak bersalah," ujarnya.
Kasus Baiq Nuril sempat menyita perhatian publik Indonesia, bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon mengarah asusila yang menimpa dirinya oleh atasannya, Kepala SMAN 7 Mataram saat itu berinisial HM, sekitar Agustus 2014.
Telepon seluler yang digunakan Baiq untuk merekam itu sempat rusak, kemudian diserahkan kepada kakak ipar Baiq berinisial LAR untuk diperbaiki. Baiq tidak mengetahui pasti akhirnya rekaman audio tersebut kemudian menyebar.
Ia malah dilaporkan atasannya ke kepolisian oleh karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.
Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali atas kasus itu ke MA, dan MA melalui putusannya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril untuk perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik.
Kini upaya Baiq Nuril yakni meminta pertimbangan presiden agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya.
Berita Terkait
Terima amnesti Presiden, Baiq Nuril imbau jangan pernah berikan ruang untuk "para laki-laki"
Jumat, 2 Agustus 2019 19:13 Wib
Penyerahan keppres amnesti Baiq Nuril disaksikan langsung Presiden Jokowi
Jumat, 2 Agustus 2019 16:43 Wib
Surat amnesti Baiq Nuril bakal ditandatangani Presiden Senin
Jumat, 26 Juli 2019 20:08 Wib
Soal amnesti Baiq Nuril, Jaksa Agung tunggu keputusan formal
Jumat, 26 Juli 2019 17:34 Wib
DPR setujui pemberian amnesti Baiq Nuril
Kamis, 25 Juli 2019 12:34 Wib
Amnesti Baiq Nuril tunggu pertimbangan DPR
Senin, 15 Juli 2019 20:27 Wib
Ini tanggapan Presiden terkait permohonan amnesti Baiq Nuril
Jumat, 12 Juli 2019 12:21 Wib
Harapan Baiq Nuril, amnesti diberikan saat putrinya kibarkan Merah Putih
Jumat, 12 Juli 2019 12:18 Wib