Painan, (ANTARA) - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menghadiri apel perdana pascalibur Lebaran 2019 di halaman kantor bupati setempat, Senin.
"Total ASN berjumlah 1.208 orang, berhalangan hadir dengan keterangan 19 ASN, dan sisanya sebanyak 1.189 ASN hadir semuanya," kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni usai memimpin apel tersebut di Painan.
Pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya terkait kehadiran ASN dan berharap apel perdana pascalibur lebaran menjadi pendorong bagi seluruh ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Semoga momentum libur lebaran bisa menjadikan ASN lebih bersemangat dan lebih produktif dalam menuntaskan pekerjaan yang ditinggal ketika akan memasuki masa liburan," ujarnya.
Menurutnya pascalibur lebaran banyak pekerjaan yang menanti, semua ASN mesti bekerja cepat dan bekerja tuntas sehingga semuanya selesai dengan baik.
Ia juga berterimakasih kepada ASN yang tetap bertugas pada saat libur lebaran dengan harus mengorbankan waktu-waktu istimewa bersama keluarga dan sanak saudaranya.
Kendati demikian ungkapnya pengorbanan mereka tidak sia-sia karena berhasil menciptakan suasana kondusif di tengah "serbuan" ribuan wisatawan ke daerah itu selama libur lebaran.
"Kepada personel Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, petugas kebersihan dan lainnya yang ikhlas bekerja ketika rekan-rekannya tengah berlibur saya ucapkan terimakasih karena semuanya telah berupaya mewujudkan kondisi tertib, bersih, aman dan lancar di Pesisir Selatan," ungkapnya.
Usai pelaksanaan apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan acara halal bihalal antara pejabat daerah setempat dengan seluruh staff.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Ahda Yanuar menyebutkan jika terdapat ASN yang tidak hadir pada apel perdana pascalibur lebaran maka sanksi tegas akan menantinya.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, selain itu sanksi bagi mereka juga dituangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (*)
Berita Terkait
Film dokumenter "I Am: Celine Dion" ditayangkan perdana pada 25 Juni
Rabu, 17 April 2024 15:03 Wib
Netanyahu: Israel bersiap hadapi serangan langsung Iran
Minggu, 14 April 2024 10:23 Wib
Keluarga 90 Raya Bukittinggi gelar Mubes perdana di momen lebaran
Sabtu, 13 April 2024 14:50 Wib
Sandy Walsh bawa Mechelen petik tiga poin perdana di playoff UECL
Minggu, 31 Maret 2024 7:12 Wib
Ganjar-Mahfud siap hadapi sidang perdana PHPU di MK
Rabu, 27 Maret 2024 12:21 Wib
Gol perdana Endrick menangkan Brasil 1-0 atas Inggris di Wembley
Minggu, 24 Maret 2024 5:37 Wib
Indonesia petik kemenangan perdana seusai tundukkan Vietnam 1-0
Jumat, 22 Maret 2024 4:46 Wib
Timnas Indonesia jalani latihan perdana untuk hadapi Vietnam
Selasa, 19 Maret 2024 9:43 Wib