Padang Panjang siapkan ranperda sistem pemerintahan berbasis elektronik

id Marwilis

Padang Panjang siapkan ranperda sistem pemerintahan berbasis elektronik

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Panjang Marwilis.  (Antara Sumbar/Ira Febrianti)

Padang Panjang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat menyiapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagai panduan mengatur jalannya penerapan rencana induk pengembangan Kota Pintar (Smart City) di daerah setempat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Padang Panjang Marwilis di Padang Panjang, Senin, mengatakan daerah itu masuk dalam program Gerakan Menuju 100 Smart City 2019 sehingga membutuhkan aturan yang mewadahi jalannya pemerintahan berbasis elektronik.

Gerakan Menuju 100 Smart City 2019, terangnya merupakan program yang disusun oleh Kemenko Perekonomian, Kemenpan RB, Kemendagri, Kementerian PUPR dan Kemenkominfo pada 2017.

Padang Panjang masuk dalam program tersebut pada 2018 usai melalui serangkaian seleksi nasional dan telah diberikan pendampingan menyusun rencana induk pengembangan Smart City dalam satu tahun itu.

"Di 2019 tahun pertama pelaksanaan langkah-langkah yang sudah disusun dalam rencana induk karena itu perlu ada aturan sebagai pemandu agar berjalan baik. Jika langkah dalam rencana induk tercapai, tentu menjadi prestasi bagi daerah," ujarnya.

Untuk mendukung penerapan Smart City, pemerintah daerah sudah memiliki tim TI yang bertugas dalam pengembangan sistem informasi, jaringan interkoneksi, pengelolaan data pusat serta pusat kendali sistem.

"Saat ini draf dari ranperda sudah selesai dan diserahkan ke Bagian Hukum selanjutnya menunggu masuk dalam program pembentukan perda (propemperda)," ujarnya.

Kepala Bidang E-Government dan Teknologi Informasi Diskominfo setempat Ario menambahkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE idealnya di daerah juga memiliki aturan yang sama sementara di Padang Panjang baru memiliki peraturan wali kota (perwako).

Di dalam SPBE beberapa hal yang diatur menyangkut penggunaan aplikasi umum yang pengembangannya dilakukan secara terpusat, aplikasi khusus jika memiliki ciri khas daerah, standar pengelolaan infrastruktur, pengembangan data dan lainnya.

"Dalam konsep Kota Pintar yang benar adalah suatu sistem yang terintegrasi atau saling terhubung sehingga bisa menyelesaikan banyak urusan. Bukan berpacu seberapa banyak aplikasi yang diciptakan namun tidak terhubung," jelasnya.

Padang Panjang, ujarnya masih mengembangkan sistem utama yang akan mempermudah pelayanan bagi masyarakat dan mempermudah kinerja internal pemerintah.

"Sementara ini sudah ada 10 aplikasi yang diciptakan mempermudah pelayanan masyarakat dan kinerja pemerintah dan terus dikembangkan," ujarnya. (*)