Partisipasi pemilihan ulang di Padang Pariaman turun hingga 20,8 persen

id pemilihan ulang

Partisipasi pemilihan ulang di  Padang Pariaman turun hingga  20,8 persen

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 22 di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar menunjukkan surat suara usai dicoblos pada pemungutan suara ulang di Nan Sabaris, Sabtu (27/4). (Antara Sumbar/Aadiat M Sabir)

Padang Pariaman, Sumbar (ANTARA) - Partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 22 di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat turun sekitar 20,8 persen dari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April lalu.

"Pada 17 April lalu partisipasi pemilih 161 orang," kata Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Padang Pariaman Erik Eksrada saat meninjau pelaksanaan PSU di Nan Sabaris, Sabtu.

Pada saat itu partisipasi pemilih mencapai 79,7 persen atau 161 orang dari 202 pemilih yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 22 namun dari jumlah partisipasi itu hanya dua surat suara tidak sah.

Sedangkan pada PSU Sabtu partisipasi pemilih hanya 58,9 persen atau 119 pemilih yang mengikuti pemilihan ulang itu.

Berdasarkan hasil PSU suara pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 turun 42 suara dari 153 suara pada 17 April menjadi 111 suara.

Sedangkan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 pada PSU di TPS itu naik dua suara dari enam suara menjadi delapan suara.

Hasil penghitungan suara di TPS itu akan diteruskan ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menjadwalkan PSU di satu tempat TPS untuk pemilihan presiden pada 27 April.

"Pemungutan ulang tersebut yaitu di TPS 22 di Nagari Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris dengan jumlah DPT 202 orang," kata Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Padang Pariaman Erik Eksrada .

Ia mengatakan pemungutan ulang tersebut merupakan rekomendasi dari Pengawas TPS melalui Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menemukan ada enam warga Jambi yang memilih di TPS itu.

Enam warga tersebut tidak masuk ke DPT dan daftar pemilih perubahan atau tidak memiliki A5.